BANTENRAYA.COM – Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari Pratama mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu kendaraan uji Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dari Polda Banten, sebagai salah satu sarana penunjang untuk penerbitan SIM C1 bagi pengendara motor dengan kecepatan di atas 250 hingga 500 CC.
“Saat ini, kami masih melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerbitan SIM C1. Kami juga sudah mendapatkan petunjuk dan arahan atau Jukrah dari Korlantas Polri terkait penerbitan SIM C1, dan saat ini kami sedang menunggu kendaraan untuk praktek ujinya dari Polda Banten,” kata Fery kepada Bantenraya.com, Selasa, 6 Juni 2024.
Ia menjelaskan, peresmian SIM C1 sendiri sudah termaktub dalam amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Diduga Tertimbun Limbah Tambang, Sungai Cidahu di Kabupaten Lebak jadi Dangkal
“Saat ini, kita sedang mempersiapkan untuk sarana maupun prasananya. Dalam waktu dekat, kita pasti akan segera melaksanakannya,” terang Fery.
Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 sendiri, papar Fery, para pengendara tersebut diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya ialah wajib susah memiliki SIM C paling sebentar selama satu tahun.
“Itu sebagai dasar pengajuan SIM C1 dan berusia minimal 18 tahun. Kemudian, untuk persyaratannya, itu sama seperti pembuatan SIM C biasa. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan sehat, hasil psikologi,” paparnya.
Baca Juga: Pelayanan Kurang Memuaskan, Komisi V DPRD Banten akan Panggil BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang
Dikatakannya, selain persyaratan yang Fery sebut sebelumnya, masyarakat atau pemohon yang akan membuat SIM C1 juga wajib memiliki kendaraan bermotor di atas 250 CC.
“Saya ingatkan kepada masyarakat atau pengendara yang memiliki kendaraan diatas 250 CC sampai 500 CC, wajib memiliki SIM C1,” tandasnya.***