DPRD Desak Bawaslu Pecat Panwascam Rangkap Jabatan
BANTEN RAYA.COM – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lebak merespon tegas terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak yang melantik sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pilkada 2024 meski diketahui mereka merangkap jabatan.
Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin, mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Bawaslu untuk membahas isu tersebut.
“Kami akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat pada Kamis, 6 Juni 2024. Ini juga momen yang tepat bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Rangkap jabatan adalah bentuk ketidakpatuhan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima,” ujar Enden kepada Bantenraya.com, Senin 3 Juni 2024.
“Kabarnya ada 18 Panwascam yang rangkap jabatan,” sambungnya.
Enden menegaskan bahwa DPRD tidak bisa berdiam diri melihat situasi ini. Menurutnya, tindakan Bawaslu Lebak yang tidak profesional dan tidak teliti dalam merekrut Panwascam bertentangan dengan peraturan yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi Panwascam.
Baca Juga: Pemprov Minta Masyarakat Turut Awasi Calo PPDB
“Kami akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Bawaslu Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, BKPSDM Kabupaten Lebak, Kemenag Lebak, serta para pimpinan organisasi mahasiswa yang selama ini aktif menolak praktek rangkap jabatan,” jelasnya.
Sementara itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman, juga menyatakan bahwa rangkap jabatan merupakan bentuk ketidakadilan yang harus diperangi bersama. Menurutnya, Kabupaten Lebak memiliki tingkat pengangguran yang tinggi, sehingga sangat tidak adil jika pejabat yang merangkap jabatan terus dibiarkan.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencolok. Mereka yang merangkap jabatan menerima gaji dari negara, sementara banyak warga yang menganggur. Kita harus melawan praktik ini,” tegas Abdurrahman.
Mantan aktivis HMI ini juga berencana untuk terus mengawal masalah rangkap jabatan di Kabupaten Lebak dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk melakukan audit investigasi.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pandai Besi di Lebak Kebanjiran Orderan Pisau Pemotong Hewan
“Kami ingin memastikan bahwa gaji ganda yang diterima dari keuangan negara dikembalikan,” tambahnya.
Saat Bantenraya.com berusaha mengonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Lebak melalui telepon dan WatHsapP dalam keadaan aktif tidak merespon. (***)
















