BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mencatat dari Januari hingga Mei tahun 2024 ini telah menerima retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF) sebesar Rp8,4 miliar.
Adapun target retribusi PBG dan SLF sendiri sebesar Rp56 miliar.
Kabid Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang Devid Hermawan mengatakan, mulai tahun 2023 pihaknya mendapatkan tambahan tugas yaitu pelayanan peneribitan PBG SLF.
“Untuk target retribusi PBG tahun ini Rp56 miliar, sampai 31 Mei tercapai Rp8,4 miliar,” ujarnya, Senin 3 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2023 target retribusi PBG tidak tercapai namun pada tahun ini pihaknya berharap bisa mencapai target.
“Mudah-mudahan tahun ini dengan dukungan semua pihak bisa tercapai. Untuk sarana prasarana, personel, dan dukungan pimpinan sudah kami dapatkan,” katanya.
Baca Juga: DPRD Desak Bawaslu Pecat Panwascam Rangkap Jabatan
Devid menjelaskan, target PBG ditetapkan berdasarkan rumusan-rumusan yang obyektif dengan melihat potensi yang ada.
“Di Kabupaten Serang ini kan banyak pelaku usaha, baik yang baru maupun yang sudah lama. PBG SLF ini kan tidak membidik pelaku usaha yang baru saja, yang lama pun ketika ada penyesuaian bangunan itu menjadi potensi retribusi,” tuturnya.
Ia menuturkan, PBG SLF wajib dimiliki oleh pelaku usaha karena sesuai ketentuan ketikan bangunan akan dijaminkan ke perbankan maka harus memiliki PBG SLF dan ketika pelaku usaha ingin mendatangkan komponen dari luar negeri juga harus memiliki PBG SLF.
“PBG kita berbitkan sebagai syarat bahwa bagunan itu layak untuk dibangun konstruksinya dan SLF itu sesuainya antara konstruksi bangunan dan aktifitas yang ada di bangunan tersebut. Kegiatan sosialisasi ke pelaku usaha kita ada,” katanya. (***)















