BANTEN RAYA.COM – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap oli dan gardan palsu beromzet Rp5,2 miliar dalam waktu 3 bulan di dua wilayah di Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan itu, dua pelaku berinisial HB selaku pemodal dan AW penanggungjawab berhasil diamankan kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi pertama yaitu Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sebanyak 20 dus berisi 480 botol oli merek mpx, 60 dus berisi 1.440 botol oli merek federal ultratec, 2 dus oli gear merek ahm oil, 15 drum kosong ukuran 200 liter, 4 buah ember, 4 buah gayung, 3 buah corong, 2 buah pipa pengaduk.
Kemudian, 2 buah suntikan, 3 buah lakban, 1 kaleng pewarna oli, 1 unit mesin print kode oli, 4 unit mesin press tutup botol, 1 unit mesin jetpump penyedot oli, 2 unit mesin ikat dus, 1 unit mesin forklif manual, 1 dus stiker oli merek mpx2, 1 dus stiker oli merek federal ultratec, 15 karung plastik berisi 1.500 botol oli kemasan.
Selain itu, 8 karung plastik berisi 800 botol oli siap kemas, 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna,10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs, 10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs dan 1 buah buku surat jalan
Di lokasi Ruko Picaso, Kecamatqn Cikupa, Kabupaten Tangerang, polisi juga mengamankan 85 bal berisi 8.500 botol oli kosong warna putih, 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic, 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver, 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2.
Kemudian, 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1, 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2, 25 ikat kardus oli dengan merek ahm oil mpx 2, 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2, 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear.
Selanjutnya, 1 karung tutup botol oli, 1 kardus foil tutup oli, 1 bal kertas print brosur point oli merek yamalube, 1 buah mesin pompa, 1 buah alat press tutup botol, 2 plastik botol oli gear dengan stiker ahm oli gear dan 1 gulung stiker merek pertamina mesran.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan pengungkapan tempat produksi oli palsu itu, terjadi pada 21 Mei 2024 lalu. Polda Banten mendapati dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, dan mengamankan dua orang pelaku.
Baca Juga: Wanita ini Pura-pura Pingsan Setelah Tertangkap Basah Mencuri oleh Pegawai Alfamart di Maja, Lebak
“Disana telah memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak tidak sesuai dengan standar atau diduga palsu, milik saudara HB Alias Ayung sekaligus pemodal, dan dibantu oleh saudara HW selaku penanggung jawab,” kata Kabid Humas didampingi Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Dony.
Didik menjelaskan dalam pemeriksaan kedua pelaku, diketahui jika pembuatan atau produksi dan penjualan oli palsu itu telah berlangsung sejak 2023 lalu. Namun sempat terhenti, dan kembali beroperasi pada awal tahun 2024 ini.
“SaudaeabHW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian April 2024, HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu,” jelasnya.
Didik menerangkan setiap harinya, di dua lokasi itu pelaku mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70-100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol.
Baca Juga: Sebanyak 254 Atlet Dikirimkan oleh Kabupaten Tangerang untuk POPDA XI Provinsi Banten
“Dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol dan dijual Rp24 ribu perbotol atau Rp. 57,7 juta setap harinya. Kegiatan produksi sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 Miliar,” terangnya.
Didi menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumem dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 (milyar).
“Kemudian, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan jika kedua pelaku mendapatkan bahan baku oli dari PT. Sinar Nuasa Indonesia (SNI). Bahan baku yang diperoleh dengan harga Rp 16.400 per liter, lalu diolah dan dikemas memakai merek-merek oli yang terkenal dan beredar di pasaran.
Baca Juga: Sate Bandeng Belvie Siap Produksi Unlimited, Penuhi Permintaan Konsumen di KKB 2024
“Setelah itu diperjualbelikan melalui distributor-distributor di sekitaran wilayah, Jakarta, Banten sampai dengan Kalimantan,” katanya. (***)
















