BANTEN RAYA.COM – Mustofa (28) warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, dan rekannya, Amin (18) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, karena terbukti melakukan pencurian HP di Jalan Raya Serang-Tangerang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi
Kurniady mengatakan dua pelaku kejahatan jalanan itu, berhasil ditangkap oleh anggotanya berdasarkan tindaklanjut laporan Saproni (26) warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh 2 pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5) lalu,” katanya saat di konfirmasi, Senin (3/6/2024).
Andi menjelaskan dari keterangan korban, kedua pelaku menggunakan sepeda motor. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh, dan mengalami luka ringan.
“Berbekal dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan kedua pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet 5,2 Miliar
Andi menerangkan keduanya berhasil diringkus oleh anggota Satrekrim Polres Serang, di rumah salah satu tersangka di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pada Minggu (2/6/2024).
“Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka Mustofa. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” terangnya.
Andi menambahkan dalam pemeriksaan pelaku mengaku baru satu kali mencuri HP. Namun dari hasil penyelidikan diketahui pelaku Mustofa sudah berulang kali masuk penjara, karena kasus pencurian.
“Satu orang residivis 3 kali dihukum di Rutan Serang, karena kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” tambahnya.
Andi menerangkan dari kedua pelaku ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit hanphone hasil kejahatan serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” terangnya.
Andi menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Untuk dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tegasnya. (***)















