BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam upaya mencari keberadaan kendaraan dinas (randis) yang hilang.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat penelusuran kendaraan dinas tersebut dalam mengejar tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) selama 60 hari.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus mengintensifkan pencarian kendaraan dinas yang hilang.
Baca Juga: Demi Liga 2, Bayi Ajaib Incar Poin Lawan Persibo di Laga Perdana 8 Besar Liga 3 Nasional
“Termasuk juga kalau ada aspek-aspek lain yang melanggar koridor hukum, kita akan lakukan penegakan hukum, baik dengan APH maupun perangkat kerja daerah yang lainnya,” ujarnya.
“Karena diperlukan adanya kerja bersama yang bukan hanya dalam pengamanan aset saja, tapi juga yang lainnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan. Itu langkah-langkah yang kita upayakan,” sambungnya.
Al mengungkapkan, terkait Kendaraan yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga atau oleh instansi vertikal, pihaknya mengaku akan menariknya kembali.
Baca Juga: BUTUH BANTUAN! Rumah Janda di Kota Serang Nyaris Ambruk
“Untuk itu, karena awal mekanisme sistemnya adalah permohonan, dan kita juga memiliki data by name by addressnya, beberapa dari itu juga sudah kita surati untuk responsef atas langkah-langkah kita dalam rangka penertiban aset,” ungkapnya.
Al Muktabar juga mengklaim, setiap tahun pihaknya selalu melakukan apel aset dengan menghadirkan kendaraan yang digunakan untuk diperiksa pada saat pemeriksaan BPK.
Namun, kata dia, karena rentang waktu penelusuran aset sangat jauh ke belakang, maka perlu waktu dan kerja bersama untuk dapat menuntaskannya.
Baca Juga: Jumlah TPS di Kota Cilegon untuk Pilkada 2024 Diprediksi Menyusut
“Setiap tahun kan kita selalu lakukan apel aset, kita hadirkan kendaraan yang kita gunakan pada saat pemeriksaan BPK,” tuturnya.
“Tapi ini kan rentangnya waktunya dari sejak puluh-puluh tahun ke belakang, maka perlu dilakukan upaya sendiri-sendiri untuk penatakeloaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyoroti adanya ratusan kendaraan dinas milik Pemprov Banten yang hilang.
Hal itu seperti dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo. Ia mengatakan, Pemprov Banten harus segera bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jaksa.
Hal itu untuk secepatnya menginventarisir kendaraan dinas yang hilang tersebut. Karena, kata dia, total nilai dari kendaraan yang hilang tersebut sangat fantantis.
“Saya juga kaget, makanya Pemprov dalam hal ini untuk urusan aset harus segera bekerja sama dengan APH, entah itu jaksa, atau kepolisian untuk mencari atau menarik paksa aset yang hilang ini,” katanya. (mg-rafi)


















