Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menang Sengketa di Bawaslu Provinsi Banten, Caleg DPR RI PDI Perjuangan Bonnie Triyana Berpeluang Geser Tia Rahmania

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
26 Mei 2024 | 19:03
Menang Sengketa di Bawaslu Provinsi Banten, Caleg DPR RI PDI Perjuangan Bonnie Triyana Berpeluang Geser Tia Rahmania

Sidang sengketa pemilu antara Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Caleg DPR RI dari Dapil Banten I dari PDI Perjuangan Bonnie Triyana berhasil menang dalam laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu Provinsi Banten.

Dalam laporan itu, Bawaslu Provinsi Banten memutus bersalah 7 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS sehingga merugikan suara Bonnie Triyana.

Meski demikian, suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah karena Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu.

Dalam putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas pemilu ini menyatakan bersalah 7 PPK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Ketujuh PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak.

Tiga PPK  lainnya adalah PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Pelaku Produsen Oli Palsu Akan Dijerat Pasal Berlapis Karena Rugikan Konsumen

“Menyatakan terlapor PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak, serta PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota,” demikian isi putusan yang diketuai Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal.

Ali Faisal menyatakan, PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak, dinyatakan bersalah karena membuat formulir D hasil kecamatan DPR RI yang berbeda dengan C hasil DPR RI.

Begitu juga dengan PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK pandeglang, Kabupaten Pandeglang, dinyatakan bersalah karena membuat formulir D hasil kecamatan DPR berbeda dengan C hasil DPR melanggar

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Meskipun terlapor atau sebagian dari terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif, akan tetapi hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan sehingga telah menjadi objek perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Vonis 20 Tahun Penjara 3 Pengedar Sabu

Oleh karena itu, maka berdasarkan surat Bawaslu RI maka terhadap pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara aquo tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan administrasi.

BacaJuga

NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

27 September 2025 | 20:00
link twibbon HUT Banten ke-25

Link Download Logo dan Twibbon HUT Banten ke-25, Sekali Klik Langsung Tersimpan di HP

27 September 2025 | 19:00
KPID Banten

Seriusi Penyiaran Religius, KPID Banten Gandeng PWNU Perkuat Literasi Media di Era Digital

27 September 2025 | 18:30

Artinya, meski ada selisih jumlah suara Bonnie Triyana akibat kecurangan yang dilakukan 7 PPK tersebut, namun tidak mengubah hasil suara Bonnie Triyana. Sebab yang berhak mengoreksi jumlah suara adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Bonnie Triyana saat ini sedang berupaya menggunakan jalur mahkamah partai untuk menyelesaikan perselisihan perolehan suaranya ini dengan Tia Rahmania, caleg PDI Perjuangan yang satu dapil dengannya.

Bila DPP PDI Perjuangan mengabulkan upaya Bonnie, maka sejarawan ini akan bisa menggeser Tia Rahmania dari kursi DPR RI.

Dihubungi secara terpisah melalui telepon seluler, Bonnie Triyana mengaku belum bisa berkomentar terkait dengan perselisihan antara dirinya dengan Tia akan berakhir seperti apa.

Apalagi, hingga saat ini belum ada keputusan dari mahkamah partai berkaitan dengan itu.

“Saya nggak bisa jawab karena memang belum ada putusan Mahkamah Partai. Sebagai kader saya taat pada apa pun keputusan Mahkamah Partai,” ujarnya.

Baca Juga: TERKUAK! Alasan Sanuji Pentamarta Tinggalkan Cilegon untuk Bertarung di Pilkada Lebak

Terkait dirinya yang tidak melayangkan gugatan tentang sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Bonnie beralasan karena sengketa yang dialami dirinya adalah sengketa dengan sesame kader PDI Perjuangan, bukan sengketa dengan caleg dari partai lain.

“Karena perselisihan internal sesama partai (maka tidak melakukan gugatan ke MK-red). Kalau beda partai baru ke MK,” ujar Bonnie. (***)

Tags: bawaslu bantenBonnie TriyanaPDIP

Related Posts

NYOBA MANGGUNG
Daerah

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso
Daerah

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

27 September 2025 | 20:00
link twibbon HUT Banten ke-25
Daerah

Link Download Logo dan Twibbon HUT Banten ke-25, Sekali Klik Langsung Tersimpan di HP

27 September 2025 | 19:00
KPID Banten
Daerah

Seriusi Penyiaran Religius, KPID Banten Gandeng PWNU Perkuat Literasi Media di Era Digital

27 September 2025 | 18:30
Walking On Thin Ice episode 3
Daerah

Drama Walking On Thin Ice Episode 3 Sub Indo: Eun Soo Bakal Terima Tawaran Bahaya Lee Kyung?

27 September 2025 | 17:47
Cornelis de Houtman
Daerah

Ekskavasi Jejak Cornelis de Houtman di Kota Serang, BPK Wilayah VIII Telusuri Jalur Masuk ke Banten di Tahun 1596

27 September 2025 | 17:03
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 27 September 2025, Man City Menang Telak 5-1 Atas Burnley

Persaingan Kopi Kenangan dengan Starbucks menarik disimak.

Starbucks vs Kopi Kenangan di 2025, Starbucks Boncos, Kopi Kenangan Untung Hampir Rp1 Triliun

NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

Suasana ricuh di Muktamar PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025.

Shalawat Membahana Tengahi Kericuhan dalam Muktamar PPP di Ancol

esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

28 September 2025 | 10:19
nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

28 September 2025 | 10:13
persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51
pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 27 September 2025, Man City Menang Telak 5-1 Atas Burnley

28 September 2025 | 09:40
Persaingan Kopi Kenangan dengan Starbucks menarik disimak.

Starbucks vs Kopi Kenangan di 2025, Starbucks Boncos, Kopi Kenangan Untung Hampir Rp1 Triliun

28 September 2025 | 09:31
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Twibbon HUT KAI ke-80

3 Link Twibbon HUT KAI ke-80 Tahun 2025, Desain Terbaru Dijamin Keren

28 September 2025 | 06:00

Recent News

esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

28 September 2025 | 10:19
nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

28 September 2025 | 10:13
persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51
pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 27 September 2025, Man City Menang Telak 5-1 Atas Burnley

28 September 2025 | 09:40
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda