Selasa, 16 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menang Sengketa di Bawaslu Provinsi Banten, Caleg DPR RI PDI Perjuangan Bonnie Triyana Berpeluang Geser Tia Rahmania

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
26 Mei 2024 | 19:03
Menang Sengketa di Bawaslu Provinsi Banten, Caleg DPR RI PDI Perjuangan Bonnie Triyana Berpeluang Geser Tia Rahmania

Sidang sengketa pemilu antara Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Caleg DPR RI dari Dapil Banten I dari PDI Perjuangan Bonnie Triyana berhasil menang dalam laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu Provinsi Banten.

Dalam laporan itu, Bawaslu Provinsi Banten memutus bersalah 7 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS sehingga merugikan suara Bonnie Triyana.

Meski demikian, suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah karena Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu.

Dalam putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas pemilu ini menyatakan bersalah 7 PPK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Ketujuh PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak.

Tiga PPK  lainnya adalah PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Pelaku Produsen Oli Palsu Akan Dijerat Pasal Berlapis Karena Rugikan Konsumen

“Menyatakan terlapor PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak, serta PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota,” demikian isi putusan yang diketuai Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal.

Ali Faisal menyatakan, PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak, dinyatakan bersalah karena membuat formulir D hasil kecamatan DPR RI yang berbeda dengan C hasil DPR RI.

Begitu juga dengan PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK pandeglang, Kabupaten Pandeglang, dinyatakan bersalah karena membuat formulir D hasil kecamatan DPR berbeda dengan C hasil DPR melanggar

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Meskipun terlapor atau sebagian dari terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif, akan tetapi hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan sehingga telah menjadi objek perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Vonis 20 Tahun Penjara 3 Pengedar Sabu

Oleh karena itu, maka berdasarkan surat Bawaslu RI maka terhadap pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara aquo tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan administrasi.

Artinya, meski ada selisih jumlah suara Bonnie Triyana akibat kecurangan yang dilakukan 7 PPK tersebut, namun tidak mengubah hasil suara Bonnie Triyana. Sebab yang berhak mengoreksi jumlah suara adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Bonnie Triyana saat ini sedang berupaya menggunakan jalur mahkamah partai untuk menyelesaikan perselisihan perolehan suaranya ini dengan Tia Rahmania, caleg PDI Perjuangan yang satu dapil dengannya.

BACAJUGA:

PKS

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
serang

Pemkab Serang Kumpulkan Rp1,2 Miliar Dalam Dua Pekan Untuk Bantu Korban bencana Alam Sumatera Utara dan Aceh 

15 Desember 2025 | 20:50
sembako

 Pastikan Stok Sembako dan Beras di Cilegon Aman Jelang Nataru

15 Desember 2025 | 20:44

Bila DPP PDI Perjuangan mengabulkan upaya Bonnie, maka sejarawan ini akan bisa menggeser Tia Rahmania dari kursi DPR RI.

Dihubungi secara terpisah melalui telepon seluler, Bonnie Triyana mengaku belum bisa berkomentar terkait dengan perselisihan antara dirinya dengan Tia akan berakhir seperti apa.

Apalagi, hingga saat ini belum ada keputusan dari mahkamah partai berkaitan dengan itu.

“Saya nggak bisa jawab karena memang belum ada putusan Mahkamah Partai. Sebagai kader saya taat pada apa pun keputusan Mahkamah Partai,” ujarnya.

Baca Juga: TERKUAK! Alasan Sanuji Pentamarta Tinggalkan Cilegon untuk Bertarung di Pilkada Lebak

Terkait dirinya yang tidak melayangkan gugatan tentang sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Bonnie beralasan karena sengketa yang dialami dirinya adalah sengketa dengan sesame kader PDI Perjuangan, bukan sengketa dengan caleg dari partai lain.

“Karena perselisihan internal sesama partai (maka tidak melakukan gugatan ke MK-red). Kalau beda partai baru ke MK,” ujar Bonnie. (***)

Tags: bawaslu bantenBonnie TriyanaPDIP
Previous Post

Pelaku Produsen Oli Palsu Akan Dijerat Pasal Berlapis Karena Rugikan Konsumen

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Akhirnya Minta Maaf Ke Warga Terkait Pelayanan

Related Posts

PKS
Daerah

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang
Daerah

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
serang
Daerah

Pemkab Serang Kumpulkan Rp1,2 Miliar Dalam Dua Pekan Untuk Bantu Korban bencana Alam Sumatera Utara dan Aceh 

15 Desember 2025 | 20:50
sembako
Daerah

 Pastikan Stok Sembako dan Beras di Cilegon Aman Jelang Nataru

15 Desember 2025 | 20:44
PHK
Daerah

513 Karyawan PT KPI Panik Isu PHK, Pemkot Cilegon Pastikan Tak Ada PHK

15 Desember 2025 | 20:37
PMI
Daerah

PMI Cilegon Salurkan Rp 30 Juta dan Bantuan Barang Sembako Untuk Korban Bencana Sumatera Utara

15 Desember 2025 | 19:54
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

b erl

B Erl Nonton Bareng Ratusan Mitra, Cara Jalin Kebersamaan untuk Tumbuh Kembang

16 Desember 2025 | 06:00
PKS

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
serang

Pemkab Serang Kumpulkan Rp1,2 Miliar Dalam Dua Pekan Untuk Bantu Korban bencana Alam Sumatera Utara dan Aceh 

15 Desember 2025 | 20:50

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda