BANTENRAYA.COM – Caleg DPR RI dari Dapil Banten I dari PDI Perjuangan Bonnie Triyana berhasil menang dalam laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu Provinsi Banten.
Dalam laporan itu, Bawaslu Provinsi Banten memutus bersalah 7 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS sehingga merugikan suara Bonnie Triyana.
Meski demikian, suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah karena Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu.
Dalam putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas pemilu ini menyatakan bersalah 7 PPK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Ketujuh PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak.
Tiga PPK lainnya adalah PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Pelaku Produsen Oli Palsu Akan Dijerat Pasal Berlapis Karena Rugikan Konsumen
“Menyatakan terlapor PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak, serta PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota,” demikian isi putusan yang diketuai Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal.
Ali Faisal menyatakan, PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak, dinyatakan bersalah karena membuat formulir D hasil kecamatan DPR RI yang berbeda dengan C hasil DPR RI.
Begitu juga dengan PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK pandeglang, Kabupaten Pandeglang, dinyatakan bersalah karena membuat formulir D hasil kecamatan DPR berbeda dengan C hasil DPR melanggar
“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Meskipun terlapor atau sebagian dari terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif, akan tetapi hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan sehingga telah menjadi objek perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi RI.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Vonis 20 Tahun Penjara 3 Pengedar Sabu
Oleh karena itu, maka berdasarkan surat Bawaslu RI maka terhadap pelanggaran administrasi pemilu dalam perkara aquo tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan administrasi.
Artinya, meski ada selisih jumlah suara Bonnie Triyana akibat kecurangan yang dilakukan 7 PPK tersebut, namun tidak mengubah hasil suara Bonnie Triyana. Sebab yang berhak mengoreksi jumlah suara adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Bonnie Triyana saat ini sedang berupaya menggunakan jalur mahkamah partai untuk menyelesaikan perselisihan perolehan suaranya ini dengan Tia Rahmania, caleg PDI Perjuangan yang satu dapil dengannya.
Bila DPP PDI Perjuangan mengabulkan upaya Bonnie, maka sejarawan ini akan bisa menggeser Tia Rahmania dari kursi DPR RI.
Dihubungi secara terpisah melalui telepon seluler, Bonnie Triyana mengaku belum bisa berkomentar terkait dengan perselisihan antara dirinya dengan Tia akan berakhir seperti apa.
Apalagi, hingga saat ini belum ada keputusan dari mahkamah partai berkaitan dengan itu.
“Saya nggak bisa jawab karena memang belum ada putusan Mahkamah Partai. Sebagai kader saya taat pada apa pun keputusan Mahkamah Partai,” ujarnya.
Baca Juga: TERKUAK! Alasan Sanuji Pentamarta Tinggalkan Cilegon untuk Bertarung di Pilkada Lebak
Terkait dirinya yang tidak melayangkan gugatan tentang sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Bonnie beralasan karena sengketa yang dialami dirinya adalah sengketa dengan sesame kader PDI Perjuangan, bukan sengketa dengan caleg dari partai lain.
“Karena perselisihan internal sesama partai (maka tidak melakukan gugatan ke MK-red). Kalau beda partai baru ke MK,” ujar Bonnie. (***)