Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pelaku Produsen Oli Palsu Akan Dijerat Pasal Berlapis Karena Rugikan Konsumen

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
26 Mei 2024 | 18:45
Pelaku Produsen Oli Palsu Akan Dijerat Pasal Berlapis Karena Rugikan Konsumen

Polda Banten berhasil mengungkap produsen oli palsu di Tangerang, kemarin. DARI WARGA UNTUK BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Dua pelaku produsen Oli Mesin dan Oli Gardan motor palsu yang ditangkap di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Mei 2024 lalu, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Diketahui sebelumnya, terbongkarnya kasus oli mesin dan gardan palsu ini, bermula dari adanya aduan perusahaan oli bermerk kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 21 Mei 2024, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten bergerak melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, diketahui terdapat produsen oli mesin dan gardan palsu di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tanpa menunggu lama, Tim Subdit I Indag langsung melakukan penggerebekan. Dilokasi, polisi menemukan oli mesin dan gardan palsu yang telah dikemas menggunakan merk terkenal, serta sejumlah alat produksi.

Selain di Cikupa, dari penggerebakan itu diketahui terdapat lokasi lain yang juga memproduksi oli mesin dan gardan palsu. Selanjutnya, anggota Polda Banten kembali melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Nggak Ada Kapok-Kapoknya, Polres Kembali Amankan Puluhan Miras Dari Toko Jamu

Dalam penggerebekan didua lokasi itu, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kemudian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu kemudian diangkut menggunakan tiga truk dan dibawa ke Mapolda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan jika saat ini, pihaknya telah menangkap dua pelaku produsen oli mesin dan gardan palsu tersebut, dan masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan pengembangan.

“Keduanya pemilik (pelaku yang telah diamankan di Mapolda Banten-red),” katanya saat di konfirmasi, Minggu (26/5/2024).

Donny menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” jelasnya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Vonis 20 Tahun Penjara 3 Pengedar Sabu

Namun, Donny mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sehingga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Rencananya, pada Senin 27 Mei 2024, pihaknya akan melirisnya ke pada awak media.

“Nanti untuk lebih detailnya, akan kita ekpose,” ungkapnya.

BACAJUGA:

Beasiswa

Global Korea Selatan Scholarship 2026, Beasiswa Kuliah yang Wajib Dicoba Oleh Calon Sarjana

23 Oktober 2025 | 07:59
Beasiswa

Beasiswa Korea Selatan 2026, Kuliah S2 atau S3 Gratis di Korea Selatan Lewat Global Korea Scholarship

23 Oktober 2025 | 07:47
Santri di Lebak harus melek teknologi

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40

Dalam kesempatan itu, Dony menegaskan pihaknya akan menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Diharapkan dari penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.

“Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu,” tegasnya.(***)

Tags: oli palsuperlindungan konsumenPolda Banten
Previous Post

Nggak Ada Kapok-Kapoknya, Polres Kembali Amankan Puluhan Miras Dari Toko Jamu

Next Post

Menang Sengketa di Bawaslu Provinsi Banten, Caleg DPR RI PDI Perjuangan Bonnie Triyana Berpeluang Geser Tia Rahmania

Related Posts

Beasiswa
Daerah

Global Korea Selatan Scholarship 2026, Beasiswa Kuliah yang Wajib Dicoba Oleh Calon Sarjana

23 Oktober 2025 | 07:59
Beasiswa
Daerah

Beasiswa Korea Selatan 2026, Kuliah S2 atau S3 Gratis di Korea Selatan Lewat Global Korea Scholarship

23 Oktober 2025 | 07:47
Santri di Lebak harus melek teknologi
Daerah

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande
Daerah

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40
Hewan ternak bakal dibasmi
Daerah

Hewan Ternak di Lokasi Paparan Cs-137 Cikande Akan Dimusnahkan, Pemkab Serang Janjikan Ganti Rugi

23 Oktober 2025 | 05:30
santri murak liwet
Daerah

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri Siri, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kemenag banten

Kanwil Kemenag Banten Dorong Santri Melek Teknologi

23 Oktober 2025 | 08:26
IPCC

Perusahaan IPCC Raup Laba Rp190 Miliar di Kuartal III 2025

23 Oktober 2025 | 08:15
Persita

Simak Jadwal BRI Liga 1 Mulai Jumat, 25 Oktober hingga Senin, 27 Oktober 2025

23 Oktober 2025 | 08:00
Beasiswa

Global Korea Selatan Scholarship 2026, Beasiswa Kuliah yang Wajib Dicoba Oleh Calon Sarjana

23 Oktober 2025 | 07:59

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda