BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dapat menanggung anggaran penggajian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pasalnya, beban anggaran tersebut dinilai berpotensi memberatkan keuangan daerah, karena membuat porsi belanja pegawai di APBD Provinsi Banten melebihi 30 persen.
“Sementara masih kita dianggarkan di APBD. Sambil kita menunggu kebijakan pemerintah pusat. Kita berharap sih mudah-mudahan bisa dibiayai oleh pemerintah pusat,” kata Andra, Minggu, 27 Juli 2025
Andra Soni menegaskan, kebijakan pengangkatan PPPK berasal dari pemerintah pusat, sehingga wajar jika pemerintah pusat juga turut bertanggung jawab dalam pembiayaannya, terlebih, anggaran yang dibutuhkan untuk penggajian PPK di Banten mencapai angka yang signifikan.
Baca Juga: Kuota Beras CPPD 2025 Turun 90 Ton, Pemprov Banten Alokasikan Rp1,2 Miliar
“Saat menjadi beban APBD, ini otomatis angka toleransi belanja pegawai kita akan melampaui. Dan ini terjadi di semua daerah. Ya mudah-mudahan nanti ada solusi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kewajiban penghapusan tenaga honorer yang merupakan bagian dari kebijakan nasional, turut berdampak langsung terhadap kondisi keuangan daerah.
Pengganti tenaga honorer melalui mekanisme PPPK justru membawa konsekuensi fiskal yang besar.
“Ya harapan kita, karena ini perintah dari pemerintah pusat untuk tidak ada lagi honorer,” katanya.
Baca Juga: Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Serang Diminta Selektif Rekrut Anggota
Diketahui, pada tahun 2025 ini Pemprov Banten akan melantik sebanyak 11.737 orang P3K. Dengan jumlah tersebut, Pemprov perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp900 miliar untuk gaji dan hak lainnya.
Jumlah ini dianggap sangat besar bila dibandingkan dengan total APBD Provinsi Banten yang sekitar Rp11 triliun.
“Dan kondisinya, kita harus menganggarkan satu tahun itu kurang lebih setara Rp 900 M. Pokoknya lumayan besarlah ya. Sangat besar menurut saya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan, anggaran sebesar Rp218 miliar telah dialokasikan untuk membayar gaji PPPK di tahun ini.
“Yang belum ada kepastian ini untuk pembayaran gaji selanjutnya dan tahun depan. Kalau penggajian PPPK usai pelantikan sudah kita anggarkan di APBD murni, dan akan dibayarkan dalam dua tahap sesuai jadwal pelantikan,” jelas Rina.
Namun, ia menekankan bahwa proses pembayaran tetap bergantung pada kelengkapan administrasi pasca-pelantikan.
“Setelah pelantikan, kita butuh waktu sekitar tiga minggu untuk input data kepegawaian. Setelah itu, gaji bisa langsung dicairkan,” tambahnya.
Rina juga mengingatkan bahwa beban keuangan ini bukan hanya persoalan satu tahun anggaran. Tanpa skema pendanaan dari pusat, gaji PPPK akan menjadi beban jangka panjang bagi keuangan daerah.
Baca Juga: Masyarakat Adat Banten Kidul Minta Pergub Desa Adat Segera Diterbitkan
“Kalau tidak ada support khusus dari pusat melalui DAU secara penuh, maka ke depan bukan hanya APBD provinsi yang terdampak, tapi juga kabupaten dan kota. Ini akan jadi beban berat di 2026 dan seterusnya,” jelasnya.
Rina menerangkan, secara kasar dirinya menyebut jika Pemprov Banten membutuhkan anggaran sekitar Rp949 Miliar untuk bisa mengcover dalam pembayaran gaji PPPK yang berjumlah 13.845 orang.
“Saat ini jumlah P3K pengangkatan tahun 2024 dan sebelumnya ada sebanyak 2.111 orang. Untuk P3K Thn 2025 sebanyak 11.737 orang, jadi total 13.845. Kita aumsi rata-rata gaji per bulan dengan besaran 4,9 juta, dikalikan dengan 14 bulan untuk 13.845 orang. Kurang lebih kebutuhan anggaran kita untuk gaji P3K itu sekitar 949.767.000.000,” jelas Rina.
Saat ditanya apakah PPPK yang nanti dilantik akan secara otomatis menerima tunjangan kinerja atau Tukin, Rina menerangkan jika tahun ini Pemprov Banten hanya menganggarkan dana untuk pembayaran gaji pokok saja.
Baca Juga: Berjualan di KP3B saat Akhir Pekan, Omzet Pedagang Tembus Rp1 Juta per Hari
“Untuk PPPK yang akan segera dilantik itu hanya akan menerima gaji pokonya saja. Untuk tukin, kita belum menganggarkan karena keterbatasan fiskal daerah. Pengalokasian tukin ini perlu mempertimbangkan dua hal kan, yakni kemampuan keuangan daerah dan aturan terkait mekanisme penilaian kinerja PPPK,” tutur Rina
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan bahwa ada ketentuan dari pemerintah pusat yang membatasi anggaran belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD.
Namun dengan pengangkatan ribuan P3K, porsi tersebut hampir pasti akan terlampaui.
“Pertama, kita usulkan pada Kementerian Keuangan, supaya ada relaksasi besaran belanja pegawai,” ujar Deden.
Menurut Deden, jika upaya tersebut tidak berhasil, Pemprov Banten akan mengambil langkah efisiensi di berbagai belanja daerah agar rasio belanja pegawai bisa ditekan.
Ia menegaskan, Pemprov tetap akan mencari solusi agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kedua, mau tidak mau, ambil keputusan yaitu efisiensi belanja pegawai agar tak lebih dari 30 persen,” pungkasnya.***