BANTENRAYA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi pemanfaatan aset desa di Swiss-Belinn Modern Cikande, Selasa 3 Juni 2025.
Pada kegiatan tersebut puluhan desa diimbau untuk mengelola aset tanah dengan baik supaya tidak mangkrak.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Serang Sugi Hardono mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan karena terdapat perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, 5 Ahli Waris Linmas di Cilegon Dapat Santunan Kematian Puluhan Juta
“Yang kedua adanya perubahan peraturan Kemendagri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 ada perubahan melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karena adanya perubahan tersebut pihaknya melakukan sosialisasi terhadap 29 kecamatan dan 56 desa yang berpotensi memiliki aset tanah supaya bisa dimanfaatkan lebih baik lagi dan optimal.
“Kemudian hal tersebut juga untuk mendukung kemandirian ketahanan pangan di kabupaten Serang. Jangan sampai ada aset desa yang diterlantarkan atau kurang optimal,” katanya.
Baca Juga: Gegara Tak Diizinkan Asuh Anak, Suami di Kota Serang Tega Tikam Istri
Sugi mengungkapkan, terdapat beberapa kondisi di lapangan di mana beberapa desa yang mengalami persoalan tentang pemanfaatan aset tanah tersebut.
“Seperti Desa Songgom Jaya Kecamatan Cikande punya aset luas 8 hektare, tapi ada di kecamatan Pamarayan. Dikerjasamakan dengan pihak lain ternyata belum banyak yang minat, karena bentuknya rawa-rawa,” jelasnya.
Perubahannya aturan tersebut juga bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmoniskan sesuai dengan kebutuhan aset desa terutama supaya lebih mudah melakukan penataan dan pengamananya.
Baca Juga: Drama Second Shot At Love Episode 8 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie
“Dengan adanya peraturan-peraturan terbaru ini tujuannya memastikan pengamanan dan pengawasan aset desa itu tidak hanya dilakukan oleh desa tapi oleh pemerintah kecamatan, kabupaten dan pemerintah pusat,” paparnya. ***