BANTENRAYA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyoroti masih banyaknya temuan audit lama yang belum ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten.
Beberapa di antara temuan untuk pengelolaan keuangan tersebut bahkan tercatat berasal dari tahun 2005.
Perihal temuan Pemprov Banten itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi saat ditemui usia melakukan audiensi bersama Gubernur Banten, Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa 3 Mei 2025.
Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, 5 Ahli Waris Linmas di Cilegon Dapat Santunan Kematian Puluhan Juta
Ia mengatakan bahwa, sebagian temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah berusia lebih dari 10 hingga 20 tahun, namun belum ada penyelesaian.
“Karena memang ada temuan lama yang usianya sudah lebih dari 10 tahun, saya berharap dengan berkomunikasi dengan Pak Gubernur saat ini supaya lebih berkonsentrasi kepada tindak lanjut yang lama,” kata Firman.
Firman menyampaikan, pihaknya memaklumi kendala utama yang terjadi dalam penyelesaian temuan-tersebut.
Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, 5 Ahli Waris Linmas di Cilegon Dapat Santunan Kematian Puluhan Juta
Ia memilai jika kendala yang terjadi adalah kendala pada kondisi teknis, seperti organisasi yang sudah dibubarkan atau subjek pemeriksaan yang telah meninggal dunia.
“Mungkin surat teguran atau apa, tapi organisasinya sudah tidak ada. Untuk pengembalian uang, orangnya sudah tidak ada atau bahkan sudah meninggal,” jelasnya.
Ia menegaskan, meski kondisi tersebut membuat pengembalian uang tidak memungkinkan, tetap diperlukan mekanisme resmi agar temuan-temuan tersebut tidak terus muncul setiap tahunnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Batalkan Seleksi CPNS 2025, Fokus CASN 2024
“Kalau tidak ditangani, angka yang sama akan terus muncul tiap tahun. Ini bukan hanya soal akuntansi, tapi soal tata kelola,” tegasnya.
Firman menutukan, berdasarkan data BPK, tingkat penyelesaian temuan di Pemprov Banten saat ini masih berada di angka 82 persen. Firman berharap, tingkat persentase tersebut bisa ditingkatkan menjadi di atas 90 persen.
“Intinya kita dorong agar Pemprov bisa segera menyelesaikan itu, dan Alhamdulillah Pak Gubernur juga sudah komit untuk hal itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Tempo Scan Pacific Posisi Cash Bank Adm Staff, Intip Kualifikasinya
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni mengakui bahwa sejumlah temuan lama belum terselesaikan.
Ia menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruhnya, termasuk yang sudah bersifat inkrah maupun yang menyangkut lembaga yang tidak lagi eksis.
“Koordinasi ini terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK, bahkan ada yang sejak 2005. Tentu ini akan kami tindak lanjuti lebih serius lagi, terutama yang lama-lama ya,” kata Andra.
Ia menambahkan, penanganan temuan dibagi ke dalam beberapa klaster untuk mempermudah penyelesaian. Untuk temuan tahun 2024, ia meminta agar penanganan dilakukan tanpa menunggu batas waktu 60 hari.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh OPD dalam berbagai kesempatan untuk menindaklanjuti itu (temuan-temuan BPK,-red) tanpa harus menunggu 60 hari,” katanya.
“Karena kalau ini tidak segera diselesaikan, temuan-temuan ini akan terus muncul dalam laporan audit berikutnya dan menghambat capaian kinerja keuangan daerah,” tuturnya.
Baca Juga: Meresahkan, 31 Makam Palsu Dibongkar Warga Petir
“Kalau diakumulasi sejak Provinsi Banten berdiri, ya angkanya lumayan besar. Tapi intinya kita fokus pada tindak lanjut dan penyelesaian, karena ini kewajiban kita,” imbuhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, mengatakan bahwa, temuan sejak 2005 hingga 2021 menjadi fokus Pemprov dalam tiga tahun ke depan.
“Kita akan petakan, mana yang orangnya sudah nggak ada, dan organisasi yang sudah berubah. Tahun 2017 kan ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD),” ucapnya.
Baca Juga: Investor Saham di Indonesia Tembus 7 Juta SID
Nina menegaskan bahwa, penyelesaian tidak bisa dilakukan tanpa konsultasi dengan BPK, karena sebagian besar temuan terkait biro atau lembaga yang kini sudah tidak eksis.
“Dokumen dan kertas kerja kami harus lengkap, sebagai dasar untuk berkonsultasi ke BPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu contohnya adalah temuan terkait penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua yang terjadi pada 2020–2022, meski kasusnya sudah inkrah sejak 2023.
“Bahkan ada yang seperti di Samsat Kelapa Dua, masih muncul angkanya, padahal dari pengadilan sudah inkrah. Kasus-kasus seperti itu akan kami selesaikan administrasinya,” jelas Nina.
Ia menyebutkan, saat ini progres penyelesaian untuk temuan tahun 2024 sudah mencapai 80 persen, sementara sisanya masih dalam tahap penyusunan SOP dan sistem pendukung.
“Kalau tidak diselesaikan tiap tahun, beban akan menumpuk. Maka ini kita kejar terus,” pungkasnya. ***