BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan perusahaan yang ada di Kota Cilegon melarang untuk menahan ijazah para pekerja.
Hal itu juga berlaku di seluruh Indonesia usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya menegaskan larangan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk tidak menahan ijazah milik karyawan atau calon pekerja.
“Surat edaran larangan penahan ijazah di perusahaan ini sudah terbit kemarin 20 Mei 2025. Kami mendapatkan surat edaran ini dari forum kabid HI Se-Indonesia,” kata Faruk kepada Banten Raya, Rabu 21 Mei 2025.
Faruk menjelaskan beberapa point dalam surat edaran tersebut yaitu seperti pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekeriaan yang lebih layak.
“Calon pekerja juga perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” jelasnya.
Adapun untuk persyaratan administrasi seperti ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian keria
tertulis.
Ia mengungkapkan, praktik-praktik penahanan ijazah sampai saat ini tidak terjadi di perushaaan-perusahaan Kota Cilegon.
Untuk penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukumnya dan termasuk dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak manapun, termasuk oleh perusahaan tempat seseorang bekerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Dewan Provinsi Gandeng Dinkes Sunat Puluhan Anak, Nangis Tapi Dapat Uang Saku
Kata dia, jika perusahaan khawatir terkait komitmen kerja, seharusnya dituangkan dalam kontrak, bukan dengan cara menahan ijazahnya.
“Kami mengajak kepad seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, untuk memahami dan menaati peraturan yang berlaku demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan,” harapnya. (***)

















