BANTENRAYA.COM – Puluhan pengemudi ojek online atau ojol baik kendaraan roda dua dan empat melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Walikota Cilegon Jalan A Yani, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Aksi dilakukan untuk menuntut pemotongan tarif 10 persen perusahaan aplikator dilaksanakan dan penghapusan promosi Argo Goceng atau Rp5 ribu di wilayah Kota Cilegon dan Banten yang merugikan.
Ketua Umum Driver Online Militan Boyke Yohanes Kambey menyatakan, pihaknya menuntut agar pemotongan aplikasi maksimal hanya 10 persen saja.
Sebab, sekarang pemotongan aplikasi sudah melebihi batas dari Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang turunannya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1001 tahun 2022 yakni potongan aplikasi maksimal 20 persen dengan rincian 15 persen untuk sewa aplikasi yang dibebankan ke driver online, dan 5 persen itu adalah hak untuk penunjang kesejahteraan driver online.
Baca Juga: Kodim 0623 Cilegon Siapkan 10 Personel Pengamanan di Kejari Cilegon
“Perusahaan memotong, atau potongan aplikasi yang dianggap sangat terlalu besar dan rakus, kami minta potongan aplikasi hanya 10 persen. Menurut kami itu sudah sangat lebih dari cukup. Perusahaan aplikasi hanya sifatnya mediator atau calo saja,” kataya.
Boyke menjelaskan, dalam hal potongan aplikasi 5 persen untuk kesejahteraan yang sudah dilakukan Aplikator juga tidak pernah dirasakan para pengemudi Ojol.
Padahal secara regulasi untuk kesejahteraan pengemudi, tapi sampai saat ini tidak jelas tanggung jawabannya.
Baca Juga: Kabar Duka! Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
“Namun, pada kenyataanya driver online tidak pernah mendapatkan dari alokasi potongan 5 persen itu, maka itu patut di audit terkait potongan 5 persen alokasinya ke mana. Padahal regulasi itu untuk kesejahteraan driver lalu tidak bisa dipertanggungjawabkan alokasi anggaran 5 persen tersebut,” ucapnya.
Boyke menyampaikan, adanya program promosi tarif di bawah ketentuan juga sangat membuat rugi para pengemudi, salah satu contohnya yakni program Aceng.
Sebab, dengan program tersebut pengemudi hanya mendapatkan Rp2 ribu saja.
“Dengan kenyataan sekarang dan adanya program yang menyengsarakan kami dengan Aceng atau Argo Goceng, diver hanya mendapatkan Rp2 ribu rupiah,” ujarnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Untungkan Pemerintah dan Masyarakat, Hasbi Jayabaya Dorong Revisi Perda CSR
Secara regulasi, lanjut Boyke, tarif bersih atau minimum di Zona 2 yakni Jabotabek dan Banten adalah sebesar Rp10.200.
Artinya hal tersebut merupakan pelanggaran aturan.
“Ini manipulasi dan eksploitasi, itu jelas melanggar peraturan pemerintah, tapi sampai sekarang tidak ada penegakan hukum dan sanksi yang tegas kepada perusahaan swasta yang serakah dan rakus,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Siapkan 300 Kuota Beasiswa Full Sarjana, Fokus Jurusan Industri dan Pelayaran
Pengemudi lainnya, Asep yang hadir dalam demonstrasi, menyayangkan tidak adanya sikap tegas dari pemerintah.
Hal itu, secara jelas sebenarnya merugikan pengemudi.
“Sangat merugikan apalagi dengan terjadinya perusahaan aplikasi bukan saja melanggar peraturan, justru yang terjadi pemotongan bahkan melebihi 15 persen dan itu bukti nyata keserakahan perusahaan aplikator. Ini pelanggaran aturan,” ungkapnya.
Baca Juga: Maxim Tanggapi Aksi Off Bid Ojol, Tolak Potongan Komisi 10 Persen
Asep berharap, adanya aksi unjuk rasa juga bisa sampai di telinga Walikota Cilegon Robinsar, sehingga ada keberpihakan kebijakan kepada para pengemudi online.
“Kami minta agar tuntutan ini bisa disampaikan Pak Robinsar kepada Presiden dan Menteri Perhubungan. Kami sudah sampaikan apa yang menjadi tuntutan,” jelasnya.
Di sisi lain, untuk aksi yang digelar, papar Asep, pihaknya tidak memaksakan para pengemudi online untuk ikut serta dan mematikan aplikasi. Hal itu menjadi kebebasan.
Baca Juga: Lirik Lagu Pendampingmu oleh Shabrina Leanor Indonesian Idol 2025
“Tidak, kan ini kebebasan, silakan saja yang masih ingin narik. Tidak ada paksaan untuk ikut aksi dan mogok dengan mematikan aplikasi,” pungkasnya.***