BANTENRAYA.COM – Bupati Kabupaten Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
Perda itu sendiri saat ini menjadi rujukan bagi pelaku industri swasta di Kabupaten Lebak dalam menggelontorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam Perda itu, Hasbi menyoroti poin yang menyebut bahwa dana CSR dikelola oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Siapkan 300 Kuota Beasiswa Full Sarjana, Fokus Jurusan Industri dan Pelayaran
Hal itu dinilai Hasbi sebagai suatu kesalahan karena lebih menguntungkan pihak perusahaan dibanding pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Setelah saya pelajari pada Perda sebanyak 24 halaman ini, ternyata Perda ini harus segera direvisi. Sebuah kesalah jika dana CSR dikelola oleh perusahaan,” kata Hasbi kemarin.
Kendati begitu, Hasbi menegaskan bahwa revisi Perda harus melalui kesepakatan para Anggota DPRD Lebak.
Baca Juga: Maxim Tanggapi Aksi Off Bid Ojol, Tolak Potongan Komisi 10 Persen
“Revisi Perda harus melalui persetujuan DPRD, tidak seperti peraturan bupati (perbup), itu juga yang harus dipahami,” terang dia.
Hasbi juga mengungkapkan salah satu bukti yang menunjukkan dana CSR tak dirasakan oleh masyarakat.
Kata Hasbi, dirinya menemukan adanya salah satu perusahaan di Kecamatan Bayah dengan valuasi aset lebih dari Rp5 triliun, namun masyarakat Bayah masih banyak yang kesulitan mendapat akses air bersih.
Baca Juga: Lirik Lagu Pendampingmu oleh Shabrina Leanor Indonesian Idol 2025
“Itu jadi pertanyaan saya. Ternyata karena memang aturan dari perda nomor 4 tahun 2016 itu. Maka itu yang menjadi dasar Perda itu harus segera direvisi,” terangnya.
Tak sampai di situ, Hasbi menyebut, Forum CSR Lebak sendiri tidak terlalu terlibat dalam pengelolaan dana CSR itu.
Menurutnya, peran minor itu terjadi akibat aturan yang saat ini tertulis dalam Perda tersebut.
Dalam hal ini, Forum CSR hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana CSR yang diterbitkan oleh perusahaan.
“Jadi bisa saja perusahaan itu lapor kita sudah bangun MCK dan sebagainya di salah satu kampung atau desa. Tapi kalau itu bohong kan ya seperti apa? maka kuncinya adalah aturan hukum,” papar Hasbi.***