Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Suap Proyek DLH Cilegon, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Mei 2025 | 18:38
Kasus Suap Proyek DLH Cilegon, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa usai mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (7/5/2025). Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan dan Direktur Utama (Dirut) CV Arif Indah Permata Utama Mochamad Fazlidituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Cilegon, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/5/2025).

Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus suap proyek pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023, dengan nilai sebesar Rp1.413.126.000.

JPU Kejari Cilegon Achmad Firmansyah mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: SMP IT RJ Terpilih Jadi Sekolah Pertama Roadshow Duta Baca Nasional

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata JPU Kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Achmad mengungkapkan keduanya juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, Pimpinan Ponpes di Cikande Dijerat Kasus Pencabulan

Diketahui dalam dakwaan, kasus suap itu bermula pada tahun 2023, DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, oleh terdakwa Mochamad Fazli selaku Dirut CV Arif Indah Permata, berdasarkan, surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor :027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.

Sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun Gunawan selaku PPK telah mengkondisikan CV Arif Indah Permata sebagai Penyedia Jasa. Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun dirubah oleh Gun Gun Gunawan beralasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Padahal, pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog, bertujuan agar dapat menunjuk CV Arif Indah Permata.

Baca Juga: KPK Ungkap 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemda, Pengadaan dan Perizinan Jadi Lahan Basah

Dimana terdakwa Gugun telah melakukan pembicaraan dengan Saksi Mochammad Fazli selaku Direktur CV. Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Atas permintaan tersebut kemudian Mochammad Fazli menyanggupinya, dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta.

Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer Rp55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan dari Agustus hingga Desember 2023, mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta hingga 20 juta.

Baca Juga: Spoiler Pump Up The Healthy Love Episode 3 Sub Indo: Mi Ran Bakal Pindah?

Gun Gun Gunawan juga menerima uang dari Ahmad Iman Firman selaku orang suruhan Mochammad Fazli yang juga diberikan secara bertahap, sejak Juni hingga September 2023 dengan nominal Rp5 juta, hingga Rp25 juta.

Pada bulan juni 2023, di parkiran ruko Jombang Busines Centre samping RS Kurnia Cilegon tepatnya di dalam Mobil Dinas terdakwa Gun Gun Gunawan, saksi Ahmad Iman Firman menyerahkan uang sebesar Rp100 juta secara langsung kepada kepada terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang. ***

Editor: Administrator
Tags: DLH Kota CilegonKasus suapMantan SekretarisTPSA BagendungTPT Bronjong
Previous Post

SMP IT RJ Terpilih Jadi Sekolah Pertama Roadshow Duta Baca Nasional

Next Post

Truk Bermuatan Kimia Ludes Terbakar di Kawasan Industri Cikande

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tingkat pengangguran di Banten masih tinggi

Tingkat Pengangguran Banten Capai 6,64 Persen, Dewan Desak Pemprov Dorong Link and Match Pendidikan dan Industri

31 Oktober 2025 | 06:01
Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda