BANTENRAYA.COM – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan dan Direktur Utama (Dirut) CV Arif Indah Permata Utama Mochamad Fazlidituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Cilegon, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/5/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus suap proyek pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023, dengan nilai sebesar Rp1.413.126.000.
JPU Kejari Cilegon Achmad Firmansyah mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: SMP IT RJ Terpilih Jadi Sekolah Pertama Roadshow Duta Baca Nasional
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata JPU Kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Selain pidana badan, Achmad mengungkapkan keduanya juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, Pimpinan Ponpes di Cikande Dijerat Kasus Pencabulan
Diketahui dalam dakwaan, kasus suap itu bermula pada tahun 2023, DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, oleh terdakwa Mochamad Fazli selaku Dirut CV Arif Indah Permata, berdasarkan, surat penunjukan penyedia barang/jasa Nomor :027/587:/SPPBJ/Pemb.TPT/DLH/2023, tanggal 1 September 2023.
Sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun Gunawan selaku PPK telah mengkondisikan CV Arif Indah Permata sebagai Penyedia Jasa. Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun dirubah oleh Gun Gun Gunawan beralasan waktu pelaksanaan yang pendek.
Padahal, pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan Konstruksi melalui E- Katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui E-Katalog, bertujuan agar dapat menunjuk CV Arif Indah Permata.
Baca Juga: KPK Ungkap 8 Sektor Rawan Korupsi di Pemda, Pengadaan dan Perizinan Jadi Lahan Basah
Dimana terdakwa Gugun telah melakukan pembicaraan dengan Saksi Mochammad Fazli selaku Direktur CV. Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.
Atas permintaan tersebut kemudian Mochammad Fazli menyanggupinya, dan menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap ke Gun Gun Gunawan dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta.
Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer Rp55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan dari Agustus hingga Desember 2023, mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta hingga 20 juta.
Baca Juga: Spoiler Pump Up The Healthy Love Episode 3 Sub Indo: Mi Ran Bakal Pindah?
Gun Gun Gunawan juga menerima uang dari Ahmad Iman Firman selaku orang suruhan Mochammad Fazli yang juga diberikan secara bertahap, sejak Juni hingga September 2023 dengan nominal Rp5 juta, hingga Rp25 juta.
Pada bulan juni 2023, di parkiran ruko Jombang Busines Centre samping RS Kurnia Cilegon tepatnya di dalam Mobil Dinas terdakwa Gun Gun Gunawan, saksi Ahmad Iman Firman menyerahkan uang sebesar Rp100 juta secara langsung kepada kepada terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang. ***