BANTENRAYA.COM – Gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kesembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin, 14 April 2025.
Diketahui kesembilan orang tersangka yang diamankan dalam kasus pembakaran dan perusakan Ternak Ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera oleh Polda Banten, yaitu Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.
Hakim Tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan jika perkara gugatan praperadilan kesembilan tersangka itu dinyatakan gugur, lantaran berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang praperadilan dimulai.
“Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) perkara ini sudah dilimpahkan maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan,” kata Galih di ruang sidang utama PN Serang.
Baca Juga: 2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023
Menurut Galih, adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.
“Menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” ujarnya.
Sementata itu, Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Belly mengatakan jika tiga warga yaitu Didi, Usup, dan Nasir belum dilimpahkan ke PN Serang dan meminta agar Hakim tetap bisa melanjutkan sidang Praperadilan tiga orang itu saja.
“Setidaknya kami memohon kepada majelis di sini ada pihak-pihak yang belum gugur karena posisinya dia belum dijadwalkan sidangnya jadi kami berharap sidang ini bisa kembali berlanjut,” katanya.
Baca Juga: 2.798 Warga Kabupaten Lebak Jadi Korban Gigitan Ular Tanah Sejak 2023
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, ketiga nama Didi, Usup, dan Nasir telah dilimpahkan perkaranya pada 11 April lalu dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG dan dijadwalkan memulai sidang perdana pada 22 April mendatang.
Sementara untuk keenam tersangka lainnya yaitu Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan dan Yayat akan digelar pada Selasa, 15 April 2025.
Sedangkan pada Senin 14 April 2025, lima tersangka anak-anak yaitu DP, FR, SF, US dan SM telah menjalani sidang perdana secara tertutup.
Diberitakan sebelumnya, pada 7 dan 8 Februari 2025, anggota Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang tersangka yaitu Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj. Yayat.
Kemudian, lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Namun setelah mendapatkan jaminan dari orangtua, Kepala Desaorangtua serta pemilik Ponpes Riyadus Sholihin dan Kepala Desa Cipayung, kelimanya tak dilakukan penahanan.
Penyidik Dirreskrimum Polda Banten kembali mengamankan 3 orang warga berinisial IP, NR, dan DI pada Jumat 14 Februari 2025.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.***