BANTENRAYA.COM – Muhammad Yoga, Asisten Kepala toko Alfamart Perumahan Griya Asri Jalan Cempaka, Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang didakwa gelapkan uang setoran Rp122 Juta, yang digunakan untuk bermain judi slot.
JPU Kejari Serang Fitria mengatakan kasus penggelapan uang toko itu bermula saat, Royani mengirim barang ke Alfamart sekaligus mengambil uang setoran penjualan pada 6 Februari 2025 lalu.
“Kemudian terdakwa Muhamad Yoga membuka kotak kopel (kotak penyimpanan uang) yang ada di dalam mobil box, dan membawanya masuk ke dalam toko,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan terdakwa, Kamis 10 April 2025.
Baca Juga: DLH Serang Angkut Sampah Liar di Margaluyu, Pihak Ketiga Diduga Jadi Biang Kerok
Fitria menambahkan, setelah itu Yoga membuka brangkas toko untuk mengambil uang setoran hari sebelumnya yang jumlahnya Rp. 83.737.600, berikut dengan rekapan hasil penjualan.
“Namun uang yang terdakwa masukan ke dalam kotak kopel tersebut hanya sebesar Rp3.737.600, disatukan dengan rekapan hasil penjualannya sedangkan sisanya sebesar Rp80 juta disimpan di dalam brangkas toko,” tambahnya.
Keesokan harinya, Fitria menerangkan Yoga mengambil uang hasil penjualan toko pada 7 Februari 2025 sebesar Rp.42.746.300 yang masih tersimpan di dalam laci etran atau laci pembayaran.
Baca Juga: Pria Berusia 55 Tahun Asal Serang, Kepergok Curi Sekarung Beras Milik Tetangga
“Uang tersebut seharusnya, Terdakwa masukan ke dalam berangkas toko namun uang tersebut dibawa ke dalam gudang,” terangnya.
Fitria menjelaskan Yoga juga mengambil uang Rp80 juta yang ada dalam brangkas, digabungkan dengan hasil penjualan Rp.42.746.300. Uang itu kemudian disembunyikan dalam switter yang digunakannya.
“Sekira jam 09.00 Wib, terdakwa pulang ke kontrakan di daerah Situterate untuk bermain judi slot,” jelasnya.
Menurut Fitria, sore harinya koordinator area Alfamart yaitu Ari Novian meminta Yoga untuk datang ke toko. Ketika bertemu, Ari menanyakan kekurangan uang setoran hasil penjualan.
“Terdakwa mengakui mengambil uang setoran dan uang hasil penjualan toko itu,” ujarnya.
Fitria menegaskan Yoga diminta untuk mengembalikan uang tersebut 1×24 jam. Namun hingga esok harinya, Yoga tidak kunjung menyerahkan uang tersebut.
Baca Juga: Halal Bihalal PT KSI dan KSP, Ajak Seluruh Karyawan Tingkatkan Integritas
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengalami kerugian sekitar Rp122.746.300,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, hakim melanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang dari pihak Alfamart yang juga rekan kerja terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda hingga pekan depan.***