BANTENRAYA.COM – Fathurrohman terpidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang, kedapatan berbisnis narkoba.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (10/4/2025).
JPU Kejari Serang Putri Khaerunisa mengatakan jika terbongkarnya bisnis narkoba di dalam Lapas itu bermula pada 2 Oktober 2024, Faturrohman yang tengah di dalam lapas menghubungi rekannya melalui telpon bernama Face Yusuf.
Baca Juga: DLH Serang Angkut Sampah Liar di Margaluyu, Pihak Ketiga Diduga Jadi Biang Kerok
“Berkomunikasi dengan Face Yusuf (DPO) melalui telepon seluler untuk mengambil Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa di terminal Baranang Siang Bogor,” kata jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel, Kamis (10/4/2025).
Putri menambahkan setelah mengambil narkoba pesanan, Faturrohman kembali memerintahkan Face Yusuf untuk mengantarkan sabu itu ke wilayah Kota Serang.
“Untuk diserahkan kepada saksi Melky Mangampa (dilakukan penuntutan terpisah) sesuai dengan arahan dari terdakwa,” tambahnya.
Baca Juga: Pria Berusia 55 Tahun Asal Serang, Kepergok Curi Sekarung Beras Milik Tetangga
Lebih lanjut, Putri menerangkan saat narkoba itu akan diantar oleh Face Yusuf, Faturrohman menghubungi Melky yang saat itu tengah berada di kontrakannya di Lingkungan Sempu, Kelapa Endep, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Terdakwa meminta saksi Melky untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Prisma di Lingkungan Lebak Gempol, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang,” terangnya.
Putri mengungkapkan Melky kemudian mengambil narkoba milik Faturrohman yang disembunyikan di bawah tiang gardu, terbungkus plastik hitam di daerah Prisma.
“Sesampainya di kontrakan paket Narkotika jenis sabu tersebut ditimbang, dan beratnya lebih kurang 50 gram,” ungkapnya.
Menurut Putri, puluhan gram sabu itu selanjutnya di pecah dalam beberapa paket, dan paket narkoba itu disebar dibeberapa titik di wilayah Kota Serang atas perintah Faturrohman.
“Di daerah Warung Pojok depan Sekolah MAN 2 Serang (lokasi penyimpanan sabu,” ujarnya.
Baca Juga: Halal Bihalal PT KSI dan KSP, Ajak Seluruh Karyawan Tingkatkan Integritas
Putri menjelaskan Melky juga mengemas 40 paket sabu, dengan masing-masing paket memiliki berat sekira 0,3 gram, untuk di sebar di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Kemudian pada 6 Oktober 2024, atas perintah terdakwa, saksi Melky membuat kembali paket BPKB (besar) sebanyak 4 paket dan membuat paket STNK (kecil) sebanyak 4 paket. Narkotika jenis sabu itu disimpan di lemari baju yang ada di kontrakan,” jelasnya.
Putri menegaskan pada malam harinya, anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota menggrebek kontrakan anak buah Faturrohman tersebut, dan berhasil menemukan narkoba di dalam lemari milik Melky.
Baca Juga: XL Axiata Catat Trafik Internet di Pandeglang Naik 63 Persen Saat Lebaran
“Dari pemeriksaan terdakwa Faturrohman sudah lebih kurang 4 kali meminta saksi Melky mengambil pesanan Narkotika jenis shabu milik terdakwa, kemudian menjualnya kembali,” tegasnya.
Selain itu, Putri mengatakan Faturrohman memberikan upah Rp3 juta jika narkoba miliknya telah habis terjual oleh Melky. Serta tambahan berupa mengkonsumsi sabu secara gratis.
“Perbuatan terdakwa Faturrohman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.***