Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dapat Jaminan, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Santri Tersangka Pembakaran Kandang Ayam

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
12 Februari 2025 | 20:48
Bakar Peternakan Ayam di Kabupaten Serang, 11 Warga Ditangkap Pengusaha Alami Kerugian Rp 11 Miliar

Lima dari 11 orang tersangka kasus pembakaran peternakan ayam di Padarincang, Senin (10/2/2025). Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan lima santri tersangka kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, lantaran masih anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan jika pihaknya melakukan penangguhan penahanan ke lima santri itu, setelah adanya jaminan dari orangtua serta pemilik Ponpes Riyadus Sholihin dan Kepala Desa Cipayung.

“Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, Ustad Saefi dan Kades Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas,” katanya.

Baca Juga: Kunjungi Kabupaten Serang, Petani Malaysia Pelajari Sistem Pengelolaan Padi

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Menurut Dian, penangguhan penahanan ini juga sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Dian menegaskan penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Dalam penyelidikan juga kelima santri itu terpengaruh untuk ikut serta melakukan pembakaran kandang ternak ayam.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp 700 Juta, Dindikbud Siap Bangun 2 Ruang Kelas Baru di SMPN 12 Cilegon

“Dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Polda Banten melakukan penangkapan belasan tersangka penghasutan, pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang ayam sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

Penangkapan pertama pada 7 Februari 2025 terhadap tersangka CS, dan NA di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Kemudian DP, FR, SF, US dan SM lima orang santri di pesantren Riyadusolihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Dimulai Pekan Depan, Kota Cilegon Jalankan Program Makan Bergizi Gratis untuk 3.290 Siswa

Keesokan harinya pada 8 Februari 2025, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berunisial YS di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Serta tiga orang lainnya pada 10 Februari 2025 yaitu IS, MR dan AR dilokasi yang sama.

Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang, YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat. Kemudian, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam, merobohkan tembok, memecahkan
kaca, merusak seng, hingga membakar tanki solar milik PT STS.***

 
Editor: Administrator
Tags: kasus pembakaran peternakan ayammenangguhkan penahananPolda BantenPT Sinar Ternak Sejahterasantri
Previous Post

Kunjungi Kabupaten Serang, Petani Malaysia Pelajari Sistem Pengelolaan Padi

Next Post

Rawan Pencurian, Polsek Cilegon Imbau Warga Tidak Nyalakan Lampu di Siang Hari saat Tinggalkan Rumah

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More
Next Post
Rawan Pencurian, Polsek Cilegon Imbau Warga Tidak Nyalakan Lampu di Siang Hari saat Tinggalkan Rumah

Rawan Pencurian, Polsek Cilegon Imbau Warga Tidak Nyalakan Lampu di Siang Hari saat Tinggalkan Rumah

Nelayan Bisa Bernapas Lega, Pembongkaran Pagar Laut Ilegal Ditarget Selesai Maret 2025

Nelayan Bisa Bernapas Lega, Pembongkaran Pagar Laut Ilegal Ditarget Selesai Maret 2025

Pembangunan Lebih Cepat, Efisiensi Anggaran Dinilai Dapat Dukungan Masyarakat

Pembangunan Lebih Cepat, Efisiensi Anggaran Dinilai Dapat Dukungan Masyarakat

Ada Penolakan Pembongkaran Kios di Lahan PT KAI Taman Sari, Begini Penjelasan Dinkop UKM Perindag Kota Serang

Ada Penolakan Pembongkaran Kios di Lahan PT KAI Taman Sari, Begini Penjelasan Dinkop UKM Perindag Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda