BANTENRAYA.COM – Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil membantah adanya penolakan pembongkaran kios pet shop milik Ismala di lahan PT KAI Taman Sari, Kota Serang, Rabu 12 Februari 2025.
Pemilik kios pet shop bukan menolak dibongkar, melainkan menuntut ganti rugi kepada PT KAI, lantaran sudah mengeluarkan banyak uang untuk membangun kiosnya di lahan PT KAI.
Pernyataan Wahyu Nurjamil ini menyikapi salah satu pemilik kios pet shop Ismala yang menolak kiosnya dibongkar.
Baca Juga: Pembangunan Lebih Cepat, Efisiensi Anggaran Dinilai Dapat Dukungan Masyarakat
“Sebetulnya bukan penolakan dari warga. Ini yang harus diklarifikasi,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, pemilik kios pet shop menuntut kompensasi kepada PT KAI, karena sudah mengeluarkan uang banyak untuk membangun kios di lahan PT KAI.
“Karena merasa sudah menyewa lahan kepada PT KAI, Ibu Ismala menuntut ganti rugi. Tadi yang saya dengar dari PT KAI, sebetulnya sudah ada kebijaksanaan yang luar biasa. Sudah membantu memberikan kebijaksanaan pengembalian dan juga upah bongkar angkut dari PT KAI. Artinya sudah ada kebijaksanaan dari PT KAI kepada pemilik kios,” jelas dia.
Baca Juga: Nelayan Bisa Bernapas Lega, Pembongkaran Pagar Laut Ilegal Ditarget Selesai Maret 2025
Menurut Wahyu, Pemkot Serang seperti ketiban pulung dengan adanya penolakan pemilik kios pet shop Ismala, karena yang melakukan klausul kontrak antara PT KAI dengan penyewa lahan, namun anehnya menuntut ganti ruginya kepada Pemkot Serang.
Sementara Pemerintah Daerah Kota Serang sudah jelas dalam rangka otonomi daerah itu izin operasional adanya di Pemerintah Daerah, jika itu tidak berizin maka dianggap bangunan liar.
“Sekarang kalau menuntut ke pemerintah daerah salah kamar. Harusnya menuntutnya ke PT KAI. Tapi PT KAI sudah memberikan kebijaksanaan yang luar biasa. Tinggal ini mau nggak menerima. Jangan berada di tempat yang salah sudah diberikan kebijaksanaan terus masih melakukan perlawanan. Minta diizinkan dan segala macam. Maka nggak akan selesai permasalahan pemerintah daerah kalau terus mengakomodir hal-hal seperti itu,” terangnya.
Baca Juga: Rawan Pencurian, Polsek Cilegon Imbau Warga Tidak Nyalakan Lampu di Siang Hari saat Tinggalkan Rumah
Ia membeberkan, tuntutan kompensasi yang diminta pemilik kios pet shop sesuai hutang yang di bank, namun pihaknya dan PT KAI tidak mengetahui secara detail besaran tunggakan hutang di banknya.
“Hutang di bank itu jangan-jangan bukan buat bangunan. Mungkin sebagiannya dipakai konsumtif, dipakai dia modal berusaha. Lah terus harus menuntut sesuai dengan hutang bank ya agak repot juga kita menghitungnya,” beber Wahyu. ***