BANTENRAYA.COM – Pagar laut ilegal di pesisir Banten Utara yang selama ini meresahkan nelayan dan masyarakat akhirnya dibongkar.
Proses pembongkaran, yang dimulai sejak Januari 2025 atas perintah Presiden, kini terus berjalan dan ditargetkan rampung pada 17 Maret mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Ahmad Budiman, yang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya menghentikan aktivitas pagar laut sejak September 2023.
Baca Juga: Rawan Pencurian, Polsek Cilegon Imbau Warga Tidak Nyalakan Lampu di Siang Hari saat Tinggalkan Rumah
Namun langkah tegas baru diambil setelah adanya arahan langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan keterlibatan TNI AL.
“Sejak 18 September 2023, kami sudah meminta kegiatan pagar laut dihentikan. Namun untuk proses pembongkaran, harus mengikuti mekanisme dari kementerian,” ujar Budiman kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Budiman mengatakan, proses penghentian dan pembongkaran melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKP, TNI, Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pemerintah kabupaten dan organisasi nelayan.
Baca Juga: Dapat Jaminan, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Santri Tersangka Pembakaran Kandang Ayam
Menurutnya, koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan agar tindakan pembongkaran pagar laut berjalan sesuai aturan.
“Tanggal 18 Januari lalu, TNI AL memulai pembongkaran atas perintah Presiden. Sejak saat itu, kami bergerak bersama masyarakat, KKP, dan seluruh jajaran terkait,” jelasnya.
“Adanya aahan dari Ombudsman juga turut memperkuat langkah DKP Banten dalam melaksanakan pembongkaran. Kami memiliki dasar hukum yang jelas dan kewenangan untuk menertibkan pagar laut ilegal,” tambahnya.
Baca Juga: Kunjungi Kabupaten Serang, Petani Malaysia Pelajari Sistem Pengelolaan Padi
Ia mengungkapkan, saat ini pembongkaran pagar laut masih berlangsung di sepanjang pesisir dari Tanjung Pasir hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang. Terdapat sekitar 10 hingga 11 kilometer pagar laut ilegal yang masih harus dibongkar.
“InsyaAllah, hingga 17 Maret nanti, semua pagar laut akan selesai dibongkar. Proses ini sudah sangat maksimal,” tegasnya.
Budiman juga menuturkan bahwa, DKP Banten telah beberapa kali mengambil tindakan penghentian sejak 2023. Dua kasus pagar laut berhasil dihentikan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp 700 Juta, Dindikbud Siap Bangun 2 Ruang Kelas Baru di SMPN 12 Cilegon
“Gerakan ini semakin kuat di 2024 dengan sinergi yang lebih solid dari berbagai pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mendesak pihak berwenang agar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten, untuk segera dibongkar.
“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut,-red) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Maka kami mendesak, terutama kepada KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” tegas Yeka.
Baca Juga: Dimulai Pekan Depan, Kota Cilegon Jalankan Program Makan Bergizi Gratis untuk 3.290 Siswa
Menambahkan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.
“Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan. Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya,” tandasnya.***