BANTENRAYA.COM – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menegaskan belum dapat memberikan rekomendasi terkait usulan alih fungsi 1.602,79 hektar hutan lindung di Kabupaten Tangerang menjadi hutan produksi.
Hingga saat ini, Perhutani baru sebatas memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek) terhadap usulan tersebut.
Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana, menjelaskan bahwa Pertek tersebut diterbitkan pada 26 Februari 2024 dengan nomor 0063/044.3/SEKPER/2024.
Namun, proses pengubahan fungsi hutan ini masih jauh dari kata final.
“Kami belum bisa mengeluarkan rekomendasi ataupun penolakan. Pertek yang kami keluarkan hanya berupa kajian teknis awal, sementara keputusan akhir ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Adang, Rabu (12/2/2025).
Menurut Adang, usulan tersebut telah melalui kajian lapangan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknis, ekologi, pengelolaan hutan, hingga aspek sosial dan budaya.
Baca Juga: Pembangunan Lebih Cepat, Efisiensi Anggaran Dinilai Dapat Dukungan Masyarakat
Dari luas lahan yang diajukan, 1.595,16 hektar dinilai layak untuk dipertimbangkan berubah fungsi.
Namun, Adang menegaskan bahwa tahapan pengajuan ini sangat panjang dan kompleks.
“Butuh waktu minimal dua tahun untuk menyelesaikan seluruh proses. Tidak mudah karena banyak kajian dari berbagai pihak yang harus dilalui, termasuk DLHK dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” tuturnya.
Baca Juga: Nelayan Bisa Bernapas Lega, Pembongkaran Pagar Laut Ilegal Ditarget Selesai Maret 2025
Meskipun proses alih fungsi lahan terus berjalan, keputusan akhir tetap ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Yang jelas, Perhutani hanya sebatas memberikan Pertimbangan Teknis. Keputusan ada di kementerian, dan belum tentu semua lahan yang diusulkan akan diizinkan,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah seorang anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah.
Baca Juga: Rawan Pencurian, Polsek Cilegon Imbau Warga Tidak Nyalakan Lampu di Siang Hari saat Tinggalkan Rumah
Al Muktabar diduga mengajukan usulan alih fungsi lahan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun DPRD Banten.
“Sebagai pejabat publik, Al Muktabar diduga kuat menyalahgunakan wewenang. Ini harus diusut tuntas oleh KPK,” kata Musa.***