BANTENRAYA.COM – Teguh Firmansya, seorang pemuda divonis 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak perempuan berusia 14 tahun, dan menyebarkan video asusila miliknya, karena sakit hati kepada korban.
Majelis Hakim yang diketuai Yuliana mengatakan jika Teguh Firmansyah warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang itu dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Manjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Selamet, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Ponpes di Pandeglang Gunakan Uang Palsu untuk Tipu-tipu
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Teguh Firmansyah dituntut 11 tahun penjara, dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, perkara persetubuhan dan penyebaran video mesum ini bermula saat korban, berpacaran dengan Teguh Firmansyah pada Desember 2023 lalu.
Setelah berpacara selama 5 bulan lamanya, Teguh Firmansyah berhasil merenggut keperawanannya.
Baca Juga: Lebih Tahan Lama, Hankook Klaim Bus Listrik yang Gunakan Ban Smart City AU06 Bakal Awet 40 Persen
Bukan hanya sekali, perbuatannya itu dilakukan hingga 4 kali yaitu dua kali pada Mei 2024, Juli 2024 dan Juni 2024 dengan lokasi perbuatan di rumah terdakwa.
Setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, Teguh Firmansyah selalu merekam adegan intimnya itu dengan kamera ponselnya. Bahkan videonya sengaja disebar pada 9 Agustus 2024 lalu.
Penyebaran video mesumnya itu dilakukan Teguh Firmansyah lantaran sakit hati kepada korban yang telah minta putus. Atas tersebarnya video itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Serang pada 11 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Berikan Gambaran Kuliah Pada Siswa, SMAN 2 Kota Serang Gelar Career Day
Tanpa menunggu lama, empat jam setelah pelaporan Teguh Firmansyah akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung dilakukan penahanan.
Usai pembacaan vonis, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.***