BANTENRAYA.COM – Warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menggelar aksi solidaritas untuk 7 warga kampungnya yang diperiksa di Polda Banten.
Warga Kampung Papanggo juga turut melakukan aksi galang dana di sela-sela aksi solidaritas.
Kepala Pemuda Kampung Papanggo, Erik mengatakan bahwa aksi donasi merupakan solidaritas dalam mendukung 7 warga yang dipanggil Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten.
“Aksi buat memberikan dukungan kepada warga yang dipanggil Polda Banten untuk dimintai keterangan Polda Banten, karena ditahan waktu aksi kemarin,” kata Erik di lokasi pada Jumat, 3 Januari 2024.
Ketujuh warga yang diperiksa sendiri sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas galian tanah.
Namun aksi tersebut akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan delik dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Hati-hati! Menggunakan Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dijerat Pidana Sampai Denda Rp2 M
Erik menyampaikan, aksi yang dilakukan pihaknya merupakan aksi spontan warga dalam menyampaikan aspirasinya untuk menolak galian tanah.
“Jadi itu keresahan masyarakat yang sudah lama, terus sebelum-sebelumnya juga ada, makannya masyarakat itu, inisiatif turun,” tuturnya.
Erik megungkapkan, masyarakat Desa Mekarsari mendukung warga yang dipanggil Polda Banten untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Check In Hanyang Episode 5 Sub Indo Siap Tayang, Cek Spoiler dan Link Nonton Full Movie
Lebih lanjut, ia berharap ada titik terang kepada warga jangan sampai ditahan karena aksi tersebut. Tetapi harus ada langkah mediasi dalam penyelesaian.
“Karena kita ingin pertama ada langkah mediasi ya, untuk peyelesaian galian ini. Karena dari pihak masyarakat ingin galian ini ditutup total,” tandasnya. ***



















