BANTENRAYA.COM – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana sebagai Pejabat Sementara Walikota Cilegon.
Di saat yang sama, Al Muktabar juga mengukuhkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani sebagai Pejabat Sementara Walikota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kegiatan pengukuhan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 24 September 2024.
Al Muktabar mengatakan, dalam kesempatan itu dirinya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan kepada dua Pjs Walikota.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Tentukan 6 Titik Kampanye Rapat Umum, Ini Lokasinya
“Kita baru saja tadi menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan,” katanya.
Sesuai peraturan perundangan-undangan, keduanya ditugaskan sebagai pelaksana harian di kota masing-masing, dalam hal ini Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
“Tadi saya mendapat tugas untuk menyematkan tanda jabatan dan menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri,” ujar Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, saat ini tahapan Pemilu sudah dimulai bahkan sudah ada penyerahan nomor urut bagi kedu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Al Muktabar mengatakan, sejak ditetapkan para pjs walikota akan langsung bertugas sebagai kepala daerah di kedua daerah.
Baca Juga: Sama dengan Prabowo! Paslon Gubernur Banten dan Paslon Paslon Bupati Pandeglang Dapat Nomor Urut 2
Al Muktabar meminta kedua pjs walikota untuk ikut menyukseskan pilkada di daerah mereka.
“Saya menekankan agar menerapkan peraturan perundang-undangan dan kita semua sudah tahu dan apalagi yang mendapatkan penugasan sudah lebih tahu dan paham atas tugas dan fungsi yang dilakukan,” katanya. (***)