BANTEN RAYA.COM – Mutmainah didakwa melakukan investasi bodong terhadap sejumlah korban, dengan kerugian mencapai Rp358,3 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Atas perbuatannya Mutmainah dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
JPU Kejati Banten Nia Yuniawati mengatakan jika kasus investasi bodong itu bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya Sinta Sulastri berisi tentang keuntungan investasi pada 6 Maret 2024.
“Berisi tentang hasil keuntungan dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (DAPIN),” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin, Selasa (3/9/2024).
Nia menjelaskan Devi kemudian mengomentari postingan itu. Karena tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Sinta kemudian memberikan nomor kontak terdakwa Mutmainah.
“Pada 9 April 2024, Devi menghubungi terdakwa,” jelasnya.
Baca Juga: PNM Bentuk Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil
Nia mengungkapkan dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp19 juta dengan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya.
“Aas perkataan dari terdakwa tersebut saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa tersebut, sehingga saksi Devu mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking,” ungkapnya.
Namun, Nia menjelaskan setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp7,6 juta, Devi tak kunjung menerimanya. Selain itu, uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan.
“Devi menanyakan keuntungan tersebut kepada terdakwa, ternyata ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik terdakwa sehingga para member mendatangi rumah terdakwa,” jelasnya.
Nia menerangkan Mutmainah berdalih nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor belum bisa diberikan.
Baca Juga: Cukup Rp50 Ribu, Warga Banten Bisa Buat PT Perorangan
“Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang kepada saksi Devu pada 15 April 2024. Namun sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak juga memberika uang keuntungan seperti yang terdakwa janjikan,” terangnya.
Selain Devi, Nia menerangkan terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya. Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp358,3 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa Devi mengalami kerugian materi sebesar Rp19 juta, Dian Apriliyanti Rp12 juta, Atun Darmawatun Rp42 juta,Riza Nadifah Rp5 juta, Dian Oktavianingsih Rp1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp4 juta, Yessa Rp5 juta, Rulianti Rp260 juta dan Maya Indah Rp10 juta,” terangnya.
Nia menegaskan perbuatan terdakwa Mutmainah sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (***)