Senin, 16 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tahan Kades Wanakarta, Tangerang

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
3 September 2024 | 18:38
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tahan Kades Wanakarta, Tangerang

Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditahan Polda Banten, Selasa (3/9/2024). Polisi untuk Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian atas dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 3 ribu meter persegi di Kampung Sarongge, Sindang Jaya, Tangerang.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Tumpang Siagian selaku Kades Wanakarta sebagai tersangka pemalsuan surat kepemilikan lahan, dan telah dilakukan penahanan.

“Betul, penetapan tersangka kemarin (Senin 2 September 2024-red), kita tahan pagi tadi (Selasa 3 September 2024-red),” katanya saat di konfirmasi melalui sambungan telpon selulernya.

Mirodin menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kades Wanakarta itu merupakan tindaklanjut laporan Nurmalia anak Ending Nuryadi yang telah kehilangan tiga bidang tanah yang sebelumnya diajukan melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL). Namun beralih kepemilikan atasnama Tumpang Siagian.

Baca Juga: Terdakwa Investasi Bodong Terancam 4 Tahun Penjara

“Lokasi lahan di Kampung Sarongge, dengan luasan lahan sekitar 3 ribu meter persegi,” jelasnya.

Mirodin menerangkan atas perbuatannya itu Tumpang Siagian akan dijerat dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP,” terangnya.

Selain menahan Tumpang Siagian, Mirodin menambahkan Polda Banten juga tengah memburu dua anaknya yaitu Mohammad Solichin dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji yang juga diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik warganya.

“Iya (dua anak tersangka DPO) tapi beda perkara, dan beda yang menangani,” tambahnya.

Diketahui, dua anak Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Serang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan pemalsuan surat berupa jual beli sebidang tanah.

Baca Juga: Perumahan Kepala Dua Residance Bangun 160 Rumah Subsidi Bergaya Skandinavia

BACAJUGA:

Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40

Kasus yang menjerat Mohammad Solichin dan adiknya itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Laporan polisi itu dibuat tertanggal 02 Februari 2024 lalu.

Mohammad Solichin, Saepul Kahfi Ahmad Diroji dan Amsinah dilaporkan oleh Kusnadi bin Encum. Menurut keterangan korban, kasus pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik itu berawal pada 31 Juli 2018 lalu di Desa Sindang Asih.

Diperoleh informasi, modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni dengan telah membeli bidang tanah dari penjual bernama Sarpiah berdasarkan AJB Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal tanggal 31 Juli 2018.

Namun dari hasil penyidikan, Sarpiah sebagaimana dalam dokumen AJB, diduga merupakan penjual fiktif. Sebab, yang bersangkutan telah menyatakan tidak mengenali dan tidak pernah menandatangani atau cap jempol ataupun menerima uang terkait penerbitan AJB.

Selain itu, Sarpiah juga memastikan dan telah diperiksa oleh penyidik Dirreskrimum Polda Banten, bukan pemilik bidang tanah tersebut, selain lahan yang saat ini ditempatinya bersama keluarganya. (***)

 

Tags: hukumSertifikattanah
Previous Post

Terdakwa Investasi Bodong Terancam 4 Tahun Penjara

Next Post

H-1 SK Gubernur Terbaru Turun, Uyun dan Robinsar Resmi Diganti

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda