Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terdakwa Investasi Bodong Terancam 4 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 September 2024 | 18:34
Terdakwa Investasi Bodong Terancam 4 Tahun Penjara

Terdakwa investasi bodong saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/9/2024) Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Mutmainah didakwa melakukan investasi bodong terhadap sejumlah korban, dengan kerugian mencapai Rp358,3 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Atas perbuatannya Mutmainah dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

JPU Kejati Banten Nia Yuniawati mengatakan jika kasus investasi bodong itu bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya Sinta Sulastri berisi tentang keuntungan investasi pada 6 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

“Berisi tentang hasil keuntungan dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (DAPIN),” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin, Selasa (3/9/2024).

Nia menjelaskan Devi kemudian mengomentari postingan itu. Karena tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Sinta kemudian memberikan nomor kontak terdakwa Mutmainah.

“Pada 9 April 2024, Devi menghubungi terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga: PNM Bentuk Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil

Nia mengungkapkan dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp19 juta dengan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya.

“Aas perkataan dari terdakwa tersebut saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa tersebut, sehingga saksi Devu mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking,” ungkapnya.

Namun, Nia menjelaskan setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp7,6 juta, Devi tak kunjung menerimanya. Selain itu, uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan.

“Devi menanyakan keuntungan tersebut kepada terdakwa, ternyata ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik terdakwa sehingga para member mendatangi rumah terdakwa,” jelasnya.

Nia menerangkan Mutmainah berdalih nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor belum bisa diberikan.

Baca Juga: Cukup Rp50 Ribu, Warga Banten Bisa Buat PT Perorangan

“Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang kepada saksi Devu pada 15 April 2024. Namun sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak juga memberika uang keuntungan seperti yang terdakwa janjikan,” terangnya.

BACAJUGA:

Pelepasan mudik gratis oleh Walikota Cilegon Robinsar pada Minggu, 15 Maret 2026. (Kiriman Warga)

Sumbang Bus, Jadi Tahun ke 3 MFI Partisipasi Mudik Gratis Pemkot Cilegon

16 Maret 2026 | 05:45
Pelaksanaan program mudik gratis Pemkot Cilegon dan didukung PT IRT, Minggu 15 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

16 Maret 2026 | 03:00
Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20

Selain Devi, Nia menerangkan terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya. Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp358,3 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa Devi mengalami kerugian materi sebesar Rp19 juta, Dian Apriliyanti Rp12 juta, Atun Darmawatun Rp42 juta,Riza Nadifah Rp5 juta, Dian Oktavianingsih Rp1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp4 juta, Yessa Rp5 juta, Rulianti Rp260 juta dan Maya Indah Rp10 juta,” terangnya.

Nia menegaskan perbuatan terdakwa Mutmainah sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (***)

 

Tags: hukumInvestasi bodongpenipuan
Previous Post

Perumahan Kepala Dua Residance Bangun 160 Rumah Subsidi Bergaya Skandinavia

Next Post

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tahan Kades Wanakarta, Tangerang

Related Posts

Pelepasan mudik gratis oleh Walikota Cilegon Robinsar pada Minggu, 15 Maret 2026. (Kiriman Warga)
Daerah

Sumbang Bus, Jadi Tahun ke 3 MFI Partisipasi Mudik Gratis Pemkot Cilegon

16 Maret 2026 | 05:45
Pelaksanaan program mudik gratis Pemkot Cilegon dan didukung PT IRT, Minggu 15 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

16 Maret 2026 | 03:00
Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial
Daerah

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic
Daerah

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya
Daerah

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Bude Wellness, Influencer yang Sebut Penyakit TBC Bisa Diobati Secara Herbal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda