BANTENRAYA.COM – Cuma dengan membayar Rp50 ribu, pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK kini bisa mendirikan Perseroan Terbatas atau PT Perorangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Analis hukum pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kemenkum HAM Banten, Andri mengatakan hanya dengan Rp50 ribu, masyarakat bisa mendirikan PT Perseroan Perorangan.
“Perseroan Perorangan hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, pendaftaran Perseroan perorangan hanya lima puluh ribu rupiah saja,” katanya dikutip dari halaman resmi Kemenkum HAM Banten, Selasa 3 September 2024.
Dijelaskan, Perseroan Perorangan dapat memberikan confidence bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal.
“Sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business suistainability melalui laporan keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, Notaris Kabupaten Pandeglang Liza Prihandini mengatakan dalam membuat Perseroan perorangan dibutuhkan peranan dari Notaris.
“Saat ini Pemerintah sudah membuat kebijakan untuk dapat membuat PT Perorangan, PT Perorangan hadir untuk UMKM, untuk usaha diri sendiri, kami membuka booth jika ada yang ingin berkonsultasi,” katanya.
Dalam catatan Kemenkum HAM, pada tahun 2024 terdapat 201.000 perseroan perorangan di seluruh Indonesia dengan provinsi Banten sendiri mencapai 7000 perseroan perorangan.
Baca Juga: BPJH Bidik 24 Juta UMKM di Provinsi Banten Kantongi Sertifikat Halal
Untuk diketahui, untuk meningkatkan peluang bagi pelaku UMK pemerintah membuat terobosan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang memungkinkan PT didirikan satu orang.***