Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa 2019

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 Juli 2024 | 18:59
Dua Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa 2019

Polres Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Serang. Darjat/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan dua Mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa tahun 2019.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kedua tersangka yang ditahan oleh Kejari Serang yaitu Suryadi Mantan Kades Kopo, dan Supriadi Mantan Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

BACAJUGA:

Tampilan bus Trans Banten

Jadwal Lengkap dan Rute Trans Banten Terminal Pakupatan–Halte Sindangsari

6 Oktober 2025 | 17:51
trans banten

Cek Batas Waktu Tarif Gratis Trans Banten, Transportasi Baru yang Nyaman dan Bikin Betah

6 Oktober 2025 | 17:36
truk Maja

Truk Tonase Buat Lalu Lintas Maja Krodit, Warga Tanyakan Keberadaan Petugas

6 Oktober 2025 | 17:30
Sarang Buatan Batang Pohon Kapuk Sukses Tingkatkan Produksi Madu dan Propolis Lebah di Kawasan TNUK

Sarang Buatan Batang Pohon Kapuk Sukses Tingkatkan Produksi Madu dan Propolis Lebah di Kawasan TNUK

6 Oktober 2025 | 17:27

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika berkas perkara kedua tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2019 telah rampung, dan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Serang.

“Berkas, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bawa 51 Kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi

Condro menjelaskan dari hasil penyidikan, mantan Kades Kopo Suryadi melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 229.378.447

“Pada tahun 2019 Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp. 1.354.834.000 dan 761.895.000, yang bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton), dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Condro menerangkan Mantan Kades Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yautu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp. 107.583.100, dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar
Rp. 652.270.900.

“Tahun 2019 menerima total anggaran Desa sebesar Rp. Rp. 1.291.956.000,- yang bersumber dari APBN dan APBD, dari anggaran tersebut sebesar Rp. 759.859.000,- yang bersumber dari APBN digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa,”

Condro menambahkan dari kedua pekerjaan itu, Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix) sekrap.

Baca Juga: Tunggu Konsumen, Pengedar Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

“Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 390.129.179,” tambahnya.

Condro menegaskan kedua Mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Tags: Dana Desakabupaten serangkorupsi
Previous Post

Dua Terdakwa Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bawa 51 Kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi

Next Post

Pemkot Serang Buka Rekrutmen CASN 2024, Formasi Ini yang paling dibutuhkan

Related Posts

Tampilan bus Trans Banten
Daerah

Jadwal Lengkap dan Rute Trans Banten Terminal Pakupatan–Halte Sindangsari

6 Oktober 2025 | 17:51
trans banten
Daerah

Cek Batas Waktu Tarif Gratis Trans Banten, Transportasi Baru yang Nyaman dan Bikin Betah

6 Oktober 2025 | 17:36
truk Maja
Daerah

Truk Tonase Buat Lalu Lintas Maja Krodit, Warga Tanyakan Keberadaan Petugas

6 Oktober 2025 | 17:30
Sarang Buatan Batang Pohon Kapuk Sukses Tingkatkan Produksi Madu dan Propolis Lebah di Kawasan TNUK
Daerah

Sarang Buatan Batang Pohon Kapuk Sukses Tingkatkan Produksi Madu dan Propolis Lebah di Kawasan TNUK

6 Oktober 2025 | 17:27
Komunitas Banten Ceria
Daerah

Komunitas Banten Ceria Ubah Sekolah Rakyat 37 Jadi Panggung Inspirasi dan Keceriaan

6 Oktober 2025 | 17:01
pola hidup sehat makanan rebusan
Daerah

Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

6 Oktober 2025 | 16:45
Load More
Next Post
Pemkot Serang Buka Rekrutmen CASN 2024, Formasi Ini yang paling dibutuhkan

Pemkot Serang Buka Rekrutmen CASN 2024, Formasi Ini yang paling dibutuhkan

Surya Paloh Pilih Andra Soni-Dimyati untuk Pilgub Banten, NasDem Minta Gercep Bergerak

Surya Paloh Pilih Andra Soni-Dimyati untuk Pilgub Banten, NasDem Minta Gercep Bergerak

Tim PKM Uniba Memberikan Pelatihan AI

Tim PKM Uniba Memberikan Pelatihan AI

Clash of Champions Episode 5: Apakah Team Shakira atau Team Kenji yang Akan Tereliminasi?

Clash of Champions Episode 5: Apakah Team Shakira atau Team Kenji yang Akan Tereliminasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Digital Kesehatan: Universitas Esa Unggul Kenalkan Salah Satu Terminologi Klinis dalam Standar Interoperabilitas melalui Program ‘SNOMED-CT Mastery: dari Pengenalan hingga Penerapan Rekam Medis Elektronik’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Dorong UMKM Optimalkan Potensi Desa Cirumpak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan bus Trans Banten

Jadwal Lengkap dan Rute Trans Banten Terminal Pakupatan–Halte Sindangsari

6 Oktober 2025 | 17:51
trans banten

Cek Batas Waktu Tarif Gratis Trans Banten, Transportasi Baru yang Nyaman dan Bikin Betah

6 Oktober 2025 | 17:36
truk Maja

Truk Tonase Buat Lalu Lintas Maja Krodit, Warga Tanyakan Keberadaan Petugas

6 Oktober 2025 | 17:30
Sarang Buatan Batang Pohon Kapuk Sukses Tingkatkan Produksi Madu dan Propolis Lebah di Kawasan TNUK

Sarang Buatan Batang Pohon Kapuk Sukses Tingkatkan Produksi Madu dan Propolis Lebah di Kawasan TNUK

6 Oktober 2025 | 17:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda