BANTEN RAYA – AM (29) pengedar narkoba jenis sabu asal Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Serang, saat tengah menunggu konsumen, tak jauh dari rumahnya. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 56 paket sabu siap edar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Serang, dan tersangka AM ini, sudah lama menjadi target perburuannya.
“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen sekitar Minggu (7/7/2024) malam sekitar pukul 21.00,” katanya kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
Condro menerangkan pada saat dilokasi penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan tiga paket sabu yang rencananya akan diserahkan kepada konsumennya.
“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket sabu dari dalam kantong celananya,”
terangnya.
Baca Juga: Kejar PAD yang Seret, Pemkab Pandeglang Sampai Blusukan ke Tambak Udang
Condro menambahkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Hasilnya, kepolisian kembali menemukan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
“Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu serta 1 timbangan digital,” tambahnya.
Condro mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.
“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ungkapnya.
Condro menegaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
Baca Juga: Diguyur Anggaran Rp 700 Juta, UPT BLK Pandeglang Latih 144 Pencaker
“Berbekal informasi dari masyarakat itu, kemudian melakukan pendalaman informasi,” jelasnya.
Condro memastikan tersangka AM akan diproses dan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya itu. Bahkan tersangka terancam hukuman paling rendah selama 6 tahun.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (***)