Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bawa 51 Kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 Juli 2024 | 18:54
Dua Terdakwa Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bawa 51 Kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (9/7/2024). Darjat/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Dua terdakwa kasus penyelundupan 51 kilogram Sabu dan 34.800 butir ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, terancam hukuman mati. Keduanya yaitu Parman alias Arman, dan Galih Dwi Andri Alias Yoyok Supriyatna.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita mengatakan kedua terdakwa Parman dan Galih terancam hukuman mati, atas peredaran narkoba Golongan 1 bukan tanaman yaitu Sabu-Sabu dan Ekstasi lebih dari 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Ayu menjelaskan kasus kepemilikan narkoba yang terungkap pada 21 Februari 2024 yaitu bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 12 Januari 2024 lalu.

“Team Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (Berkas perkara terpisah-red) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi,” jelasnya.

Baca Juga: Tunggu Konsumen, Pengedar Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Ayu menerangkan dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah-red). Kemudian, kembali melakukan penangkapan terhadap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari saudari Pinkan (Daftar pencarian orang /DPO),” terangnya.

Ayu menambahkan dari penangkapan kedua tersangka itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan. Atas informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

“Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman membawa 3 buah koper yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang,” tambahnya.

Ayu mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Kejar PAD yang Seret, Pemkab Pandeglang Sampai Blusukan ke Tambak Udang

“Terdakwa Suparman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi,” ungkapnya.

Ayu menegaskan barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah koper warna Pink yang berisi 15 paket Sabu dengan total berat bruto 15,9148 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, 3 paket Ekstasi sebanyak 15.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

BACAJUGA:

hadiah umrah MTQ nasional

Robinsar Janjikan Hadiah Umrah, 3 Warganya Tembus Jadi Peserta MTQ Nasional

6 Oktober 2025 | 13:45
lowongan kerja CIlegon

Banyak Lowongan Kerja di Cilegon , Disnaker Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

6 Oktober 2025 | 12:57
JLU

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

6 Oktober 2025 | 11:30
Kota Serang

Surosowan Run 2025, Pendaftaran Hanya Rp200 dan Dapat Bonus Lari Sambil Berwisata

6 Oktober 2025 | 11:02

Kemudian, 1 buah koper warna Coklat yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,6607 Kg dalam bungkus teh Cina merk guanyinwang, 2 paket Ekstasi sebanyak 10.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

Selanjutnya, 1 buah koper warna Hitam yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,4949 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, dan 2 paket Ekstasi sebanyak 9.800 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

“Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 Kg dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.

Menurut Ayu, dalam pemeriksaan kepolisian kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jl. Antasari Bandar Lampung.

Baca Juga: Jangan Sampai Ada Lahan Tak Digarap, Bupati Pandeglang Irna Narulita Dorong Sektor Pertanian Agrobisnis

“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200 juta untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” ujarnya.

Ayu mengatakan untuk mengelabui petugas kepolisian, tiga koper narkoba berisi Sabu dan Ektasi itu, disembunyikan dalam kardus berisi teh botol sosro dan teh kotak frestea.

“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan 3 buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus teh kotak sosro dan kardus teh kotak frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” katanya. (***)

Tags: Ekstasihukuman matinarkobasabu sabu
Previous Post

Tunggu Konsumen, Pengedar Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Next Post

Dua Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa 2019

Related Posts

hadiah umrah MTQ nasional
Daerah

Robinsar Janjikan Hadiah Umrah, 3 Warganya Tembus Jadi Peserta MTQ Nasional

6 Oktober 2025 | 13:45
lowongan kerja CIlegon
Daerah

Banyak Lowongan Kerja di Cilegon , Disnaker Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

6 Oktober 2025 | 12:57
JLU
Daerah

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

6 Oktober 2025 | 11:30
Kota Serang
Daerah

Surosowan Run 2025, Pendaftaran Hanya Rp200 dan Dapat Bonus Lari Sambil Berwisata

6 Oktober 2025 | 11:02
Nur Agis Aulia
Daerah

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42
PHBI
Daerah

PHBI Lingkungan Baru Kota Serang Gelar Khitanan Massal

6 Oktober 2025 | 05:15
Load More
Next Post
Dua Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa 2019

Dua Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa 2019

Pemkot Serang Buka Rekrutmen CASN 2024, Formasi Ini yang paling dibutuhkan

Pemkot Serang Buka Rekrutmen CASN 2024, Formasi Ini yang paling dibutuhkan

Surya Paloh Pilih Andra Soni-Dimyati untuk Pilgub Banten, NasDem Minta Gercep Bergerak

Surya Paloh Pilih Andra Soni-Dimyati untuk Pilgub Banten, NasDem Minta Gercep Bergerak

Tim PKM Uniba Memberikan Pelatihan AI

Tim PKM Uniba Memberikan Pelatihan AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Dimsum Kian Lezat, 3.000 pcs Ludes Dalam Sehari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Band 10 Smart Watch yang Ramah di Kantong, Data Olahraga Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

hadiah umrah MTQ nasional

Robinsar Janjikan Hadiah Umrah, 3 Warganya Tembus Jadi Peserta MTQ Nasional

6 Oktober 2025 | 13:45
event lari

Resmi Dilaunching, Tangerang 10K Bakal Jadi Daya Tarik Sport Tourism

6 Oktober 2025 | 13:26
Amara Kids Fun Run 2025

Amara Kids Fun Run 2025, Lari Sehat Sambil Seru-seruan Bareng Si Kecil di Tangerang

6 Oktober 2025 | 13:05
lowongan kerja CIlegon

Banyak Lowongan Kerja di Cilegon , Disnaker Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

6 Oktober 2025 | 12:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda