BANTENRAYA.COM – Penyidik Subdit V Siber Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melimpahkan berkas, barang bukti dan lima selebgram kasus promosi judi online kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejat) Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus promosi judi online tersebut. Namun pelimpahan dilakukan tidak bersamaan.
Tersangka PW alias Sipuuts (22) dan TO alias Ocete (26) dilimpahkan ke JPU pada Kamis, 27 Juni 2024. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni, BR allias Restybungaa, EA alias Kemal dan ZC alias Ara dilimpahkan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Cikande Dibekuk Polres Serang, Barang Bukti 111 Gram Ganja Kering Disita
“Penyidikannya sudah selesai dan hari ini telah dilaksanakan proses tahap dua untuk tiga orang tersangka. Untuk dua tersangka lain dilaksanakan bulan lalu,” katanya saat di konfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Didik menambahkan penangkapan kelima selebgram tersebut dilakukan secara bertahap melalui patroli siber pada Mei 2024 lalu, oleh anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
“Pada 1 Mei itu kita berhasil menangkap satu, dengan inisial PW kemudian tanggal 3 Mei itu inisial TO, tanggal 7 dan 15 (pelaku lainnya BR, EA dan ZC-red),” tambahnya.
Baca Juga: Gantikan Didik Farkhan Alisyahdi, Ini Sosok Kepala Kajati Banten yang Baru Dilantik
Didik menjelaskan pelaku terdiri dari empat orang wanita dan 1 laki-laki ini, melakukan promosi judi slot online melalui akun Instagram pribadinya, dengan imbalan jutaan rupiah.
“Masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi dalam 41 juta. Kemudian dari kelima tersangka ini, beda jaringan. Tapi untuk inisial EA alias Kemal tugasnya merekrut yang lainnya,” jelasnya.
Didik menerangkan kelima selebgram itu akan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: 90 Persen SMP Swasta Diambang Sakaratul Maut, Terpapar Efek Zonasi SMP Negeri
“Untuk ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terangnya.***