BANTENRAYA.COM– Anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial ARF (20) warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Atas penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar.
Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman mengatakan tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande.
“Kita amankan Senin 1 juli 2024 malam, di pinggir jalan,” katanya saat di konfirmasi, Kamis 4 juli 2024
Baca Juga: Gantikan Didik Farkhan Alisyahdi, Ini Sosok Kepala Kajati Banten yang Baru Dilantik
Ali menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
“Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” jelasnya.
Ali mengungkapkan pada proses penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas futsal berupa puluhan paket narkoba siap edar.
Baca Juga: 90 Persen SMP Swasta Diambang Sakaratul Maut, Terpapar Efek Zonasi SMP Negeri
“Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 25 bungkus kertas coklat yang didalamnya beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 111,36 gram yang di temukan didalam tas futsal,” ungkapnya.
Ali menerangkan dari hasil pemeriksaan puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar, yang dihubungi melalui media sosial instagram.
“Ganja kering tersebut Kedapatkan dari akun instagram atas nama UG yang saat ini masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Baca Juga: Sosialisasi Teknis PPDB SMP di Kota Serang Masih Lemah, Orang Tua Rela Bolak-balik ke Sekolah
Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Serang untuk diproses hukum, dan saat ini tersangka ARF telah ditahan di sel Rutan Polres Serang.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.***