Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Divonis 10 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Maret 2024 | 04:17
Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa kasus keterlibatan prostitusi saat hendak kembali ke Rutan Serang usai persidangan, Kamis 21 Maret 2024 Darjat Nuryadin

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

BANTENRAYA.COM – Masitoh (50) divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Wanita paruh baya itu dinyatakan bersalah menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung remang-remang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan terdakwa Masitoh terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterlibatan dan prostitusi

Baca Juga: Lakukan Penipuan, Eks Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU dan kuasa hukumnya, Rabu (21/3/2024).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Masitoh dituntut 1 tahun penjara sesuai yang didakwakan terhadap terdakwa dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan pada 27 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Masitoh yang tengah tertidur dibangunkan oleh seorang PSK bernama Marlina.

Baca Juga: Mantan Petinggi Distributor Es Krim di Indonesia Ajukan Pra Peradilan Atas Tudingan Penggelapan

Saat itu, seorang pria hidung belang tengah bertamu ke warung milik terdakwa.

“Terdakwa sedang tidur dibangunkan oleh saksi Marlina mengatakan ada yang mau ngamar. Dijawab oleh terdakwa “Iya gak apa-apa”, kemudian terdakwa keluar kamar untuk menemui tamu laki-laki,” katanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri, kemarin.

Fitriah menjelaskan Masitoh kemudian melakukan transaksi untuk jasa esek-esek. Dalam transaksi itu, terdakwa menerima uang Rp300 ribu dari tamu laki-laki tersebut.

Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Kabupaten Serang Dituntut 5 Tahun

“Setibanya diteras warung laki-laki tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300 ribu untuk jasa layanan sexual,” jelasnya.

Setelah menerima pembayaran, Fitriah mengungkapkan terdakwa menyerahkan sebagian uang yang diterima dari pria hidung belang kepada Marlina.

“Terdakwa memberikan uang kepada Marlina sebesar Rp. 200 ribu. Setelah itu Marlina beserta tamu laki-laki dibawa kesalah satu kamar warung,” ungkapnya.

Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, SOTK Bappedalitbang Kabupaten Serang Bakal Berubah

Disaat bersamaan, Fitriah menerangkan tiga anggota kepolisian dari Polres Serang yang tengah melakukan penyamaran langsung menangkap Masitoh.

“Ketiga anggota Polisi dari Polres Serang melakukan undercover, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan Penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bra, handphone dan uang tunai,” terangnya.

Fitriah menambahkan dari hasil pemeriksaan, Masitoh mengakui telah menjajakan PSK kepada tamu pria hidung belang. Dari satu pelanggan, dirinya mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.

Baca Juga: Ratusan Desa di Kabupaten Serang Belum Tetapkan APBDes

“Terdakwa mengakui telah melakukan praktek menyediakan kamar untuk jasa layanan Sexual sejak 2 bulan dengan mendapatan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari tiap tamu laki-laki atau pelanggan,” tambahnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Serang maupun terdakwa Masitoh menerima vonis hakim itu dan sidang selanjutnya di tutup.***

Tags: divonis 10 bulan penjarakabupaten serangPSKwanita paruh bayaWarung Remang-remang
Previous Post

Lakukan Penipuan, Eks Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 2,5 Tahun

Next Post

Manusia Karung Jadi Fenomena Tahunan Saat Ramadhan, Banjiri Jalanan Kota Cilegon Saat Sore Hari

Related Posts

Jamkrida Banten
Daerah

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat
Daerah

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas
Daerah

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29
MTQ nasional
Daerah

3 Warga Cilegon Jadi Peserta MTQ Nasional, Pemkot Bekali Uang Saku

9 Oktober 2025 | 21:11
padi banten
Daerah

Optimistis Produksi Padi Banten Bisa Tembus 2 Juta Ton

9 Oktober 2025 | 20:58
Load More
Next Post
Manusia Karung Jadi Fenomena Tahunan Saat Ramadhan, Banjiri Jalanan Kota Cilegon Saat Sore Hari

Manusia Karung Jadi Fenomena Tahunan Saat Ramadhan, Banjiri Jalanan Kota Cilegon Saat Sore Hari

Helldy Sampaikan Terimakasih, Prabowo Menang dan Pemilu Tetap Kondusif

Helldy Sampaikan Terimakasih, Prabowo Menang dan Pemilu Tetap Kondusif

KPU Kota Cilegon Bentuk Ad Hoc PPK Sepekan Setelah Lebaran, Yuks Siap-siap Daftar Lagi

KPU Kota Cilegon Bentuk Ad Hoc PPK Sepekan Setelah Lebaran, Yuks Siap-siap Daftar Lagi

Rental Mobil di Kota Serang Siapkan Tarif Paket Jelang Idul Fitri, Bisa Lepas Kunci dan Dapat Digunakan ke Luar Kota

Rental Mobil di Kota Serang Siapkan Tarif Paket Jelang Idul Fitri, Bisa Lepas Kunci dan Dapat Digunakan ke Luar Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jamkrida Banten

Mau Ditambah Modal, PT Jamkrida Banten Didorong Jadi Perseroda

9 Oktober 2025 | 22:08
Kawasan Industri Sawah Luhur

Kawasan Industri Sawah Luhur Berpotensi Tekan 26.686 Pengangguran di Kota Serang

9 Oktober 2025 | 21:51
Pejabat

BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

9 Oktober 2025 | 21:35
beasiswa Sindangheula Cerdas

193 Siswa Raih Beasiswa Sindangheula Cerdas

9 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda