BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Jayasari, Kecamatan Cimarga, Iyas, membantah tuduhan penggelapan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari.
Bantahan tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Diketahui, terduga kasus penggelapan sertifikat tanah yakni Kades Jayasari melakukan sidang perdana, pada 26 Februari 2024 lalu, kemudian mengikuti sidang kedua dengan agenda pengajuan keberatan, pada 14 Maret 2024.
Pengacara Imas selaku Kades Jayasari, Yudi mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya terkait penggelapan sertifikat itu tidak benar, dan ini kasus hanya sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya ditempuh lewat jalur perdata.
Baca Juga: Minat Jadi Barista di Hotel Horison TC UPI Serang? Cek Syaratnya Disini
“Ranahnya ada di perdata, bukan di pidana. Kami menyimpulkan persoalan ini sebenarnya sengketa kepemilikan,” kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis 14 Maret 2024.
Yudi menjelaskan, lahan warga seluas 40 hektare, sebenarnya sudah dibeli mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya melalui Kades Iyas, lahan seluas itu diperuntukkan lokasi tambang pasir.
“Lahan warga itu sudah dibayar, dan memang ada sebagian yang bayarannya itu kurang. 40 hektare, tapi kami cek lagi nanti. Kalau kami bedah ada lahan yang tidak masuk plotting tambang pasir, ada pula yang keluar dari plotting-an, padahal uangnya itu sudah diterima,” jelasnya.
Yudi menambahkan, upaya mediasi pernah dilakukan antara Kades Jayasari Iyas dan warga. Namun mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantui Nelayan di Pantai Selatan Kabupaten Lebak , Harga Ikan Bakal Naik?
“Tapi yang kurang ini minta yang tidak masuk akal, ya tidak dikabulkan. Kalau misalnya kurang Rp 20 juta, tapi minta Rp 1 miliar, mereka menghitung karena tanahnya sudah dikeruk 3 tahun, selama itu kalo dijual jadi miliaran. Kami bahkan sempat memikirkan kerugian mencapai Rp10 miliar itu dari mana,” tutupnya.
Dalam berita sebelumnya, Polda Banten menangkap Kades Jayasari, Kecamatan Cimarga Lebak, bernama Iyas, karena diduga melakukan penggelapan 156 sertifikat tanah milik warga, pada tanggal 12-13 Desember 2023.
Dalam melakukan aksinya diduga Iyas bekerjasama dengan Ketua RT atas nama Juman, dan warga atas nama Sanajaya.
Kini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Kecamatan Rangkasbitung.
Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2024, Pantai Sawarna di Kabupaten Lebak Tutup Sementara untuk Dipercantik
Berdasarkan informasi, pada Senin 26 Februari 2024, ketiga terdakwa sudah menjalani sidang pertama dan kembali akan menjalani sidang pada 14 Maret 2024.
Juru Bicara PN Rangkasbitung, Raini Suryani Puspitikasari mengatakan, ketiga terdakwa didakwa atas empat perkara yakni, pengeroyokan, penggelapan, penipuan, dan perusakan.
“Pada tanggal 21 Februari 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melimpah perkara ke kami, kemungkinan sebelum ke Kejari ditangani oleh Polda Banten,” kata dia kepada Bantenraya.com saat ditemui, Senin 26 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, hari ini ketiga terdakwa baru menjalani sidang pertama yakni hanya sebatas pembacaan dakwaan.
Baca Juga: 2 Nelayan Kabupaten Lebak yang Hilang Ditemukan di Perairan Kulon Progo, 2 Lainnya Belum Ditemukan
“Baru pembacaan dakwaan ya, prosesnya masih panjang ditargetkan selesai selama 5 bulan. Tapi kalau ada kesulitan bia lebih 5 bulan,” jelas Raini.
Dituturkan Raini, pada 14 Maret 2024 akan dilangsungkan kembali sidang kedua bagian terdakwa mengajukan keberatan atas gugatan.
“Karena ketiga terdakwa juga memiliki pengacara, jadi nanti agenda selanjutnya adalah ajuan keberatan, ” jelasnya.
“Terdakwa menawarkan tanah warga ke Mulyadi Jayabaya (eks Bupati Lebak), kemudian sertifikat warga diambil untuk dijual. Padahal warga tidak bermaksud menjual tanah mereka,” sambung Raini.
Baca Juga: Greget Sama Pengendara Tak Patuh, Satlantas Polres Lebak Malah Bagikan Give Away Ini
Sebelumnya, warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, melaporkan eks Bupati Lebak Jayabaya atas dugaan penyerobotan lahan milik 15 orang yang terjadi pada April tahun 2021. Laporan warga ke polisi tercatat dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
“Dugaan telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana,” demikian isi laporan polisi yang PN terima.***