BANTENRAYA.COM – Beberapa rumah makan di Kota Serang kedapatan sedang melayani pembeli yang makan di tempat pada siang hari bulan Ramadhan 2024.
Ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang hendak menempel imbauan bersama Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, dan MUI Kota Serang Nomor 400.8.1/424-Kesra/III/2024 tentang peribadatan bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Kamis 14 Maret 2024 siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Salah satu rumah makan yang ketangkap basah sedang melayani pembeli makan di tempat pada siang hari ketiga bulan Ramadhan 2024 adalah Warung Tegal atau Warteg Citra Barokah.
Di dalam Warteg yang berlokasi di depan Perumahan Citra Gading, Jalan Serang-Petir, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, ada dua orang pembeli yang sedang makan di tempat.
Baca Juga: Pemprov Banten Ancam Pengoplos Beras Bulog Dipidanakan
Saat anggota Satpol PP Kota Serang masuk sontak pemilik dan pembeli yang sedang makan di tempat kaget.
Dua orang yang sedang makan terpaksa menghentikan aktivitas makannya.
Mereka memilih pergi keluar meninggalkan makan siangnya yang masih tersisa di tiga piring.
Salah satu dari mereka membayar makannya dan memilih pergi meninggalkan Warteg Citra Barokah.
Baca Juga: Kades Jayasari Kabupaten Lebak Bantah Gelapkan Ratusan Sertifikat Lahan Warga
Setelah keluar dari Warteg Citra Barokah, salah satu pembeli yang makan di tempat pun sempat meminta video yang diambil wartawan agar dihapus, dengan alasan ia seorang non muslim.
“Mas tolong foto saya tadi dihapus. Saya orang Kristen. Kalau sampai tayang di media saya akan cari kamu,” ancam salah seorang pembeli itu seraya berjalan meninggalkan lokasi.
Pemilik Warteg Citra Barokah, Roni mengaku wartegnya melayani pembeli di tempat karena belum tahu adanya imbauan tentang aturan jam buka tutup rumah makan selama bulan Ramadhan tahun ini.
“Belum ada imbauannya. Baru dikasih tahu hari ini. Sebelum-sebelumnya belum ngasih tahu hari ini,” ujar Roni.
Baca Juga: Minat Jadi Barista di Hotel Horison TC UPI Serang? Cek Syaratnya Disini
Roni mengaku biasanya setiap bulan Ramadhan di Kota Serang hanya melayani pembeli yang dibungkus.
Namun Roni merasa tidak enak hati karena beberapa pelanggannya sedikit memaksa makan di tempat.
“Iya biasanya take away aja. Kadang-kadang pelanggannya maksa, jadi suka gak enak sayanya,” akunya.
Roni mengakui bahwa setiap bulan Ramadhan jam operasional rumah makan di Kota Serang diatur buka tutupnya. Karena itu, pihaknya hanya melayani pembeli yang dibungkus saja.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantui Nelayan di Pantai Selatan Kabupaten Lebak , Harga Ikan Bakal Naik?
“Iya betul (buka jam 4 sore). Tapi dari dulu-dulu mah sudah tau. Iya kalau yang tahun-tahun kemarin sudah dikasih tau. Take away terus. Cuman pelanggannya mungkin ada yang maksa,” ungkap Roni.
Setelah adanya imbauan bersama dari Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, dan MUI Kota Serang, Roni berjanji akan mengikuti aturan tersebut.
“Iya paling take away. Kalau sudah dikasih tau itu (imbauan),” janjinya.
Salah seorang anggota Satpol PP Kota Serang Suardi mengatakan, selain Warteg Citra Barokah, rumah makan di Pakupatan Kota Serang pun kedapatan melayani pembeli makan di tempat.
Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2024, Pantai Sawarna di Kabupaten Lebak Tutup Sementara untuk Dipercantik
“Di Pakupatan juga ada warung makan yang lagi melayani pembeli makan di tempat. Banyak malah yang makan,” ujar Suardi, diamini rekannya Enday.
Suardi mengatakan, ada ratusan rumah makan yang akan ditempel surat imbauan bersama Pemkot Serang, Kemenag Kota Serang, dan MUI Kota Serang tentang aturan buka tutup rumah makan selama bulan Ramadhan.
“Ada 170 rumah makan. Mungkin besok beres,” katanya.
Setelah imbauan tertempel di seluruh rumah makan, pihaknya merencanakan akan melakukan razia pada pekan depan.
Baca Juga: 2 Nelayan Kabupaten Lebak yang Hilang Ditemukan di Perairan Kulon Progo, 2 Lainnya Belum Ditemukan
“Setelah semua terpasang baru kita razia. Kemungkinan dua hari beres. Hari Senin razia,” kata dia.***