BANTENRAYA.COM – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara atau ASN.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten nomor 4 tahun 2024 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penyesuaian jam kerja dimaksudkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Oh iya, ada (penyesuaian), jadi masuk jam 08.00. Karena itu ada aturannya juga dari pusat, dan sudah kita buat juga Surat Edaran (SE) itu,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Al Muktabar menerangkan, dengan diberlakukannya penyesuaian terhadap jam kerja, ia berharap agar para ASN di lingkungan Pemprov Banten dapat tetap menjaga semangat bekerja meski dalam kondisi berpuasa.
Al Muktabar juga berharap, meski ada sedikit pengurangan jam kerja, diharapkan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan seperti biasa dan tidak terhambat.
“Tentu kita harapkan agar (ASN) dapat tetap produktif meski dalam kondisi berpuasa. Karena, itu adalah bagian dari nilai ibadah kita di dalam bulan suci (Ramadhan) ini,” katanya.
“Dan saya juga mengimbau kepada para ASN yang saya hormati agar jangan sampai pelayanan publik itu menjadi terganggu. Jangan bermalas-malasan dalam bekerja, dan jangan jadikan puasa sebagai hambatan dalam bekerja,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Ancam Pengoplos Beras Bulog Dipidanakan
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN dimulai dari jam masuk hingga pulang. Ia menerangkan, para ASN akan mulai bekerja pada pukul 08.00 dan pulang pada pukul 15.00.
“Sesuai SE pak Pj Gubernur yang merupakan turunan dari Perpres nomor 21 tahun 2023 dan juga SE MenPAN RB terkait jam kerja,” kata Nana.
“Jadi para ASN masuk kerja pada pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 untuk Hari Senin sampai dengan Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit di jam 12.00 sampai 12.30. Jum’at, masuk jam 08.00 pulang jam 15.30, dan waktu istirahat selama 60 menit,” sambungnya.
Nana mengimbau, para pegawai di lingkungan Pemprov Banten harus tetap disiplin bekerja selama Ramadhan.
Baca Juga: Kades Jayasari Kabupaten Lebak Bantah Gelapkan Ratusan Sertifikat Lahan Warga
Ia berharap agar puasa tak dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja terlebih memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Puasa itu merupakan kewajiban semua umat muslim. Jadi tak ada alasan untuk bermalas-malasan,” pungkasnya.***
















