BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menempuh jalur hukum dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang bermain-main dengan masalah beras Bulog, termasuk melakukan pengoplosan beras.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat lainnya.
“Satgas pangan, semua bergerak. Jika ada hal-hal yang melawan hukum, kita akan melakukan tindakan hukum. Jadi kita mengimbau untuk tidak bermain-main dengan pangan ini (beras),” kata Al Muktabar, Kamis, 14 Maret 2024.
Al Muktabar juga menerangkan, tindakan pengoplosan beras Bulog merupakan perbuatan melawan hukum dan akan ada sanksi pidana yang akan diberatkan bagi para pelakunya.
Baca Juga: Kades Jayasari Kabupaten Lebak Bantah Gelapkan Ratusan Sertifikat Lahan Warga
Al Muktabar mencontohkan, kasus serupa pernah terjadi di tahun lalu, di mana pihaknya bersama Forkopimda melakukan terobosan hukum dengan mengembalikan beras sitaan kepada masyarakat.
Selain itu, Al Muktabar juga meminta agar masyarakat bisa segera melapor kepada pihak berwajib atau Satgas Pangan jika menemukan tindakan yang menyimpang terkait masalah pangan, seperti pengoplosan.
Dirinya menuturkan bahwa komposisi dari tim satgas pangan sudah lengkap karena berasal dari semua aspek.
“Pengawasannya kita (satgas pangan) jalan terus. Satgas pangan itu lengkap, ada Gubernur, Kapolda, Kajati, dan begitu pun di kabupaten kota. Dari aspek itu sebenarnya sudah lengkap. Tapi karena itu (persoalan penimbunan dan pengoplosan) dinamis, sifatnya oknum, makanya kita lakukan tindakan hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Minat Jadi Barista di Hotel Horison TC UPI Serang? Cek Syaratnya Disini
Sebelumnya, diketahui, satuan kepolisian dari Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial SK (54), seorang pelaku pengoplos beras Bulog dengan beras berjamur tidak layak konsumsi dan juga beras Bulog.***



















