BANTEN RAYA.COM – Video viral Kepala Desa atau Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Agus Supandi yang mengampanyekan anaknya pada Pemilu 2024 masih diproses Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak.
Pelapor yang juga Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan Lebak II Wahyudi berharap, Bawaslu Kabupaten Lebak dapat menindak Kades Curugbadak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Jika memenuhi unsur pidana maka harus didorong dituntaskan ke pengadilan.
Jangan sampai, kasus pelanggarannya memenuhi unsur pidana, tapi hanya diberikan sanksi administratif.
“Kasus ini mengajarkan kita untuk melihat bagaimana penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu menerapkan pasal per pasal secara benar,” kata Yudi kepada Bantenraya.com, Selasa 27 Februari 2024.
Pria yang berprofesi sebagai advokat di Banten ini mengingatkan Bawaslu Kabupaten Lebak untuk hati-hati, karena saat ini informasi sekecil apapun cepat terungkap.
Jikapun ada putusan yang sekiranya kurang tepat, dipastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainya.
“Saya mengimbau agar Bawaslu ataupun Gakkumdu dalam menerapkan pasal-pasal secara tepat dan cermat. Sehingga marwah Demokrasi tetap terjaga,” harapnya.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi PPK Pileg DPRD Kota Cilegon Dapil 4: PPP Geser Golkar
Diberitakan sebelumnya, Kades Curugbadak Agus Supandi dilaporkan ke Bawaslu karena videonya saat mengampanyekan anaknya viral di media sosial.
Anak Agus Supandi merupakan Caleg Partai Golkar nomor urut 3 atas nama Ine Agusti Putri Utami.
Saat itu, Agus menjanjikan satu ekor kerbau kepada masyarakat jika di satu TPS anaknya meraih 200 suara.
Berdasarkan pantauan di data Sirekap pada 27 Februari 2024, Ine mendapatkan 2.072 suara.
Suara Ine kalah oleh Hapit Pudin 4.123 suara dan Mamun Tobari 2.226 suara. Data sementara yang masuk di Sirekap KPU baru 94,16 persen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengaku masih memproses laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Curugbadak.
“Hari ini (27 Februari 2024) baru mau kita bahas,” ungkap Dedi.***