BANTENRAYA.COM – Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri masyarakat Kabupaten Lebak Dapil 6 membuat laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Pemilu 2024.
Laporan berupa dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan atau PPK dan Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam Gunungkencana terhadap sejumlah caleg.
Pelapor, Dede Abdul Kodir mengatakan, pelaporan yang dibuat tersebut menindaklanjuti banyak dugaan kecurangan hingga merugikan Pemilu 2024 yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana.
“Kami atas nama masyarakat Kabupaten Lebak Dapil 6 meminta aparat penegak hukum Polres Lebak yang tergabung dalam Gakkumdu untuk segera menangani dengan baik dan profesional atas peristiwa pelanggaran hukum UU Pemilu Nomor 7/ 2017, di PPK Gunungkencana,” kata dia kepada Bantenraya.com, Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi PPK Pileg DPRD Kota Cilegon Dapil 4: PPP Geser Golkar
“Dugaan kecurangan yang mereka lakukan ini dengan memindahkan suara caleg ke caleg lainnya. Ini sudah jelas mengganggu hukum dan harus segera ditindaklanjuti Gakkumdu,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, mencuatnya dugaan penggelembungan suara bermula dari adanya salah satunya calon legislatif DPRD Lebak Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Cikulur, Banjarsari, Cileles, dan Gunungkencana, dari Partai NasDem Desi Herdiana Safitri memprotes adanya kecurangan yang dilakukan PPK Gunungkencana terhadap suara yang didapatnya.
“Berdasarkan hasil C1 salinan yang dimilikinya berbeda jumlahnya dengan yang di plenokan PPK, bahkan ratusan suaranya disebut hilang. Tak terima dengan hasil itu, caleg tersebut bahkan mengancam akan mempidanakan PPK lantaran sudah melakukan dugaan pelanggaran hukum,” ucapnya.
Dede menuding dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana itu dibuat secara terstruktur.
Sebab, berdasarkan keterangan salah satu anggota Panwascam ada rangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan PPK dan Panwascam Gunungkencana yang telah manipulasi data C hasil.
Sehingga terjadi penggelembungan suara caleg untuk sejumlah partai yang menuai protes dari sejumlah caleg partai yakni Partai Nasdem, PPP, Gerindra dan Demokrat.
“Dugaan jual beli suara yang dilakukan PPK terhadap caleg itu hasil investasi kami itu benar adanya, dan itu diperkuat dengan sejumlah keterangan baik dari saksi maupun barang bukti adanya uang Rp 3 juta dengan bahasa untuk ngopi dan merokok pada proses rapat pleno dari caleg,” jelasnya.
“Yang kami laporkan mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum empat orang dari PPK yakni Amir, Yanto, Satria dan Slamet alias Baron. Sementara dari Panwascam yakni Mita dan Sutisna kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan mereka yang sudah mencedrai pesta demokrasi ini harus segera dipenjarakan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua PPK Gunungkencana, Amir membantah atas tudingan yang dilayangkan. Menurutnya, PPK sudah berkerja semaksimal mungkin.
“Tidak benar, kami sudah melakukan rekapitulasi ulang, penghitungan ulang, dan mengindahkan keinginan para caleg yang protes,” jelasnya.
Ia menuturkan, pelaporan tersebut dilakukan karena adanya faktor ketidaksukaan dan kepentingan.
“Tidak ada kecurangan, kami sudah melakukan rekapitulasi sesuai prosedural, dan hasil semuanya adalah berdasarkan data,” tandasnya.
Dengan demikian, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengaku sudah menerima laporan tersebut.
“Ya, kami sudah menrima, tapi belum bisa berkomentar banyak, akan kami kaji dan selidiki terlebih dahulu,” singkatnya.***