BANTENRAYA.COM Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, memunculkan kehebohan ketika ia secara langsung menggerebek bangunan tempat hiburan malam (THM).
Lebih menggemparkannya, THM yang berdiri tersebut ternyata berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Serang.
Kejadian penggerebekan THM tersebut terjadi di Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Momen penggerebekan tersebut terekam dan diunggah di Instagram @bantenraya.
Dalam rekaman tersebut, Yedi Rahmat terlihat disaksikan oleh warga, perangkat desa, dan ulama saat hendak menggerebek THM tersebut.
Ia juga menginstruksikan kepada perangkat pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk menyelidiki dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Baca Juga: Berpotensi Salip Malaysia di Ranking FIFA, Peringkat Timnas Indonesia Diprediksi Terus Menanjak
Yedi Rahmat bersama timnya melakukan penggeledahan di dalam THM tersebut.
Hasilnya, ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) merk Vibe, yang semakin memperburuk situasi.
Kecaman Yedi Rahmat terhadap keberadaan THM di tanah milik Pemkot Serang semakin keras.
Baca Juga: Seret Anak Vincent Rompies, Begini Kondisi Terkini Korban Perundungan Sekolah Binus Serpong
Ketika mengetahui bahwa THM tersebut berdiri di atas tanah yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Serang, Yedi Rahmat tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
Ia kemudian menginstruksikan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat untuk melakukan penelusuran dokumen kepemilikan tanah dengan teliti.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan aset pemerintah serta menimbulkan pertanyaan tentang proses perizinan dan pengawasan di tingkat lokal.
Baca Juga: Penyerang Naturalisasi Semakin Berdatangan, Begini Tanggapan Dendy Sulistyawan
Langkah Yedi Rahmat dalam menindaklanjuti masalah ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan ketertiban dalam pengelolaan aset publik di Kota Serang.***