BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon mengharapkan para lurah dan camat se Kota Cilegon menjaga netralitas atau tak ikut cawe-cawe di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, para lurah dan camat memang harus mendapat perhatian khusus karena adanya potensi keterlibatan mereka di dalam satu partai politik atau parpol atau mendukung salah satu calon.
Menurut Alam, sebagai bentuk pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara atau ASN, Bawaslu akan bersikap tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran, termasuk lurah dan camat.
“ASN tidak boleh berpihak pada satu pihak. Kita sudah memberikan surat imbauan pada unsur kecamatan dan kelurahan agar netral,” kata dia usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye dan Deklarasi Pemilu Damai di Lapangan Ps. Simpati Kubang Welingi, Kecamatan Purwakarta, Jumat, 24 November 2023.
Alam menyadari, lurah dan camat memiliki pengaruh yang sangat penting di dalam masyarakatnya.
Untuk mengantisipasi adanya kecurangan itu, kata Alam, Bawaslu Kota Cilegon sudah melakukan sosialisasi kepada para lurah dan camat di Kota Cilegon untuk tidak mengarahkan masyarakatnya mendukung salah satu pihak.
“Dijaga perilakunya dan keterlibatannya, netralitas itu harus ada di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.
“Potensi itu pasti ada. Bahkan di Provinisi Banten, Cilegon termasuk netralitas ASN cukup tinggi (tingkat kerawanannya),” tambahnya.
Baca Juga: BPIH Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa Biaya yang Harus Dibayarkan Jamaah?
Alam menegaskan, pihaknya akan menindak ASN yang tidak netral, baik terlibat kampanye ataupun terang-terangan mendukung salah satu calon dari peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, paparnya, merupakan komitmen dari Bawaslu dalam mengawal proses Pemilu 2024 yang bersih, jujur dan adil.
“Iya pasti. Kalau itu terjadi dan kita menemui dan ada laporannya, kita proses itu, melanggar atau tidak,” tegasnya.
Saat ditanya terkait sanksi, Alam menerangkan, Bawaslu hanya memutuskan melanggar atau tidak.
Baca Juga: Ketahui 5 Penyakit yang Memerintahkan Anda untuk Menahan Diri dari Kopi
Adapun sanksi, sambungnya, itu akan ditindaklanjuti Komisi Aparatur Negara Sipil atau KASN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
“Putusan melanggarnya dari kami Bawaslu, kami mengkaji apakah ini melanggar atau tidak, jika melanggar kita rekomendasikan kepada pihak terkait, KASN maupun Kemenpan RB,” terangnya.
Ia berharap, selama proses Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan jalannya masa kampanye, para ASN tetap bisa menjaga netralitasnya.
Sampai saat ini, menurutnya, netralitas ASN di Kota Cilegon terbilang aman dan belum ditemukan yang mengarah pada pelanggaran.
“Tapi kita melihat, dari survei teman-teman Panwascam dan sebagainya belum terlalu ada, semoga tidak ada di Kota Cilegon,” pungkasnya.***