BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten mulai menarik uang retribusi dari kantin sekolah untuk jenjang SMA dan SMK negeri.
Penarikan retribusi kantin sekolah dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) selain dari sektor pajak kendaraan dan yang lainnya.
Retribusi ditarik dari kantin sekolah bisa dilakukan lantaran mereka berusaha di atas lahan milik Pemprov Banten.
Baca Juga: Nasib 3.266 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Masih Belum Jelas, Berpotensi PHK Massal
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, penarikan retribusi untuk kantin bukan semata-mata akal-akalan Pemprov Banten dalam mencari pendapatan lain.
Melainkan ada dasar hukum yang mengatur untuk hal tersebut sehingga bisa untuk dilakukan.
“Dasar hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 16 November 2023.
Baca Juga: Raja Gombal Mah Lewat, Rayuan Sanuji Pentamarta Nih Bos Buat Hubungan dengan Istri Makin Lengket
Deni menjelaskan, sesuai dalam peraturan tersebut, pemerintah berhak menarik biaya retribusi terhadap lahan yang digunakan sebagai kantin.
Selain itu, Deni juga menerangkan, penarikan biaya sewa kantin telah dilakukan sejak April 2023 lalu, yang sebelumnya pengelolaan akan sewa lahan kantin selama ini dikelola oleh pihak sekolah.
“Ini juga bagian dari menggenjot potensi akan PAD selain dari sektor pajak kendaraan yang lainnya dan bagian dari penerapan Perda pemanfaatan kekayaan aset daerah,” ujarnya.
“Kantin sekolah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, untuk pengelolaan sewa kantin ini sebelumnya dikelola pihak sekolah,” jelasnya.
Deni mengungkapkan, terkait besaran biaya sewa saat ini adalah sebesar Rp 20 ribu per meter untuk setiap bulannya.
Besaran tersebut sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) No 54 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Daerah.
Baca Juga: Kocak! Momen Chris Martin Bikin Pantun Pinjam Seratus saat Konser Coldplay di Jakarta
Akan tetapi, besaran tersebut sedang ditinjau kembali oleh tim Panitia Khusus (Pansus) yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Saat ini besaran retribusi kantin akan ditinjau kembali bersama dengan tim Pansus Pajak dan Retribusi Daerah terkait zonasi,” paparnya.
“Dimungkinkan akan dipetakan kembali berdasarkan zona, (besaran retribusi-red) di Lebak dan Pandeglang pastinya kan berbeda dengan di Tangerang Raya,” ungkapnya.
Baca Juga: Cuma 8 Hari, Dindikbud Kabupaten Serang Sukses Himpun Donasi Nyaris Rp1 Miliar untuk Warga Palestina
Saat ditanya mengenai berapa realisasinya saat ini, Deni mengaku masih belum signifikan terkait pendapatan dari retribusi kantin tersebut.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa di 2024 mendatang pihaknya menargetkan untuk dimaksimalkan terkait potensi retribusi kantin.
“Kalau untuk di tahun ini masih belum signifikan (pendapatannya-red) tapi sudah berjalan. Tapi, di tahun depan kita coba untuk optimalkan potensi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Sempat Disetop Paksa, Proyek Bendung DI Cimoyan Kabupaten Pandeglang Kembali Beroperasi
Ia menuturkan, hingga November 2023 ini, terkait realisasi retribusi penyewaan tanah, bangunan kantin, atau toko baru mencapai angka sebesar Rp 20 juta dari 165 penyewa se Provinsi Banten.
Akan tetapi, untuk target realisasi di tahun 2024 mendatang, Deni menargetkan angka sebesar Rp 2,6 milliar.
Deni juga menuturkan, dirinya kerap mendapat protes di awal penerapan pemungutan retribusi dari sejumlah penyewa kantin sekolah.
Akan tetapi, setelah diberikan penjelasan, lambat laun para penyewa lahan kantin dapat memahaminya.
“Di awal-awal ada yang menolak tapi kita coba untuk berikan penjelasan, bahwa itu adalah lahan milik negara, lahan Pemprov terkait pemanfaatan lahannya,” ujarnya.
“Lambat laun ya akhirnya mereka (penyewa kantin) bisa memahami betul,” pungkasnya.
Deni juga memaparkan, realisasi PAD dan lain-lain PAD yang sah hingga 15 November 2023 telah mencapai persentase sebesar 81,63 persen atau sekitar Rp 7.251.129.419.207.
Angka tersebut terbagi atas Rp 7.246.300.919.207 untuk PAD dan Rp 4.828.500.000 untuk PAD lain-lain yang sah. (mg-rafi) ***













