BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak Badan Pertanahan Nasional atau BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian atau BWSC3 menyelesaikan persoalan pembebasan lahan warga yang terdampak proyek bendung Daerah Irigasi atau DI Cimoyan di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, proyek miliaran tersebut jangan sampai merugikan masyarakat akibat belum adanya ganti rugi lahan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Endang Sumantri menilai, BPN dan BBWSC3 harus secepatnya menyelesaikan persoalan lahan di proyek bendung DI Cimoyan.
Sebab, jangan sampai warga selaku pemilik lahan dirugikan.
Baca Juga: Warga Cimanggu Hilang di Pulau Panaitan Saat Mencari Madu, Benarkah Karena Kesurupan Jin?
“BPN dan BBWSC3 harus segera mungkin menyelesaikan. Jangan sampai pembangunan DI Cimoyan ini ada persoalan lahan warga yang belum dibayarkan,” kata Endang, Kamis 16 November 2023.
Untuk memastikan lahan warga Desa Ciherang, Kecamatan Picung diselesaikan, kata Endang, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BPN dan BBWSC3.
Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui penjelasan tentang status tanah tersebut.
“Ya, nanti kami koordinasikan, dan kita panggil BPN sama BWSC3,” ujarnya.
Endang menyebut, jika warga Desa Ciherang, Kecamatan Picung menghentikan pembangunan proyek bendung DI Cimoyan, karena untuk meminta kejelasan pembebasan lahan.
Sebab, sesuai informasi lahan tersebut sebagian milik warga setempat.
“Yang jelas harus dipenuhi dulu ganti rugi lahan milik warga, dan harus diselesaikan dulu. Jangan sampai dibangun bendungan, tapi lahan yang digunakan milik warga,” katanya.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Pandeglang, Zuryasdi mengatakan, proses pengadaan tanah warga yang digunakan untuk proyek bendung DI Cimoyan hampir selesai.
Baca Juga: Pengurus Daerah IOF Banten Dilantik, Siap Promosikan Pariwisata Lewat Racing Adventure
Bahkan, dalam waktu dekat akan diumumkan.
“Pengadaan tanahnya tidak ada masalah. Baik identifikasi, pengadaan dan pendataan tanah sudah selesai. Mudah-mudahan minggu ini diumumkan selama 14 hari,” katanya.
Mengenai dihentikannya proyek bendung DI Cimoyan oleh warga, kata Zuryasdi, memang lahan warga tersebut belum dilakukan ganti rugi.
Sebab, kewenangan ganti rugi berada di BWSC3.
Baca Juga: Bank OCBC Akuisisi 99 Persen Saham PT Bank Commonwealth, Nilainya Segini
“Pembayaran tanahnya nanti ada di Balai. Kalau untuk pengumuman luas, tanah, tanaman, bangunan, dan kepemilikan ada di BPN. Setelah itu, nanti Balai yang menentukan harga tanahnya. Itupun kalau tidak ada sanggahan,” terangnya. ***
 
			















