BANTENRAYA.COM – Sebagai pegawai pemerintah, seorang Apartur Sipil Negera atau ASN harus bersikap netral dalam menyambut acara pesta demokrasi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Disebutkan dalam pasal 2 bahwa, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Akan tetapi, berbeda dengan salah seorang ASN berinisial S yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Pasalnya, pria berinisial S kedapatan tengah mempromosikan seorang bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang merupakan putri kandungnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten Nana Supian membenarkan adanya seorang ASN di Pemprov Banten yang menyalahi aturan tentang netralitas pegawai.
“Iya betul (ada), dia (S) bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. Kita sudah memanggil dan memproses yang bersangkutan,” kata Nana kepada Bantenraya.com pada Kamis, 2 November 2023.
Nana mengungkapkan, S kedapatan memromosikan Nisrina Salsabila, seorang bacaleg yang mencalonkan diri di dapil 2 Kabupaten Serang.
Saat diselidiki, kata dia, bacaleg tersebut merupakan anak kandung dari S.
Sehingga, lanjut Nana, hal tersebut sudah menyalahi aturan tentang netralitas ASN.
“Dia ketahuan memromosikan calon legislatif, dan yang dipromosikam itu (bagian dari) keluarganya,” jelas Nana.
Lebih lanjut Nana menerangkan, saat ini pihaknya hanya memberikan sanksi teguran kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Sapa Warga Pakai Bahasa Daerah, Anies Baswedan Banjir Dukungan dari Aceh Utara
Namun, kata Nana, apabila kedapatan lagi untuk yang ke dua kali, maka akan dilakukam sanksi yang lebih tegas.
“Teguran saja (sanksinya). Tapi nanti kita lihat, kalau yang bersangkutan itu melakukan hal yang sama lagi, maka kita berikan sanksi lebih tegas dengan pemecatan sebagai ASN,” tegasnya.
“Karena kan jelas aturannya, baik menurut Undang-undang ASN, undang-undang Pemilu, bahwa ASN harus netral, tidak memihak. Kalau melanggar, bsrarti kan menyalahi aturan,” lanjutnya.
Lebih jauh Nana mengatakan, pihaknya mengimbau agar dalam Pemilu 2024 para ASN harus netral, khusunya bila ada anggota keluarganya yang turut menjadi calon dalam pesta demokrasi nanti.
Baca Juga: 118 Ormas Bodong Ditemukan di Cilegon, Sampai-sampai Tak Diakui Pemerintah Daerah
“Hati-hati bagi teman-teman ASN, apalagi yang keluarganya ikut mencalonkan diri, harus bisa memposisikan diri untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN,” pungkasnya.***
















