BANTENRAYA.COM – Camat Serang Mashudi menggerebek penjual minuman keras atau miras berkedok penjual jamu di Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat 17 Mei 2024 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi gerebek penjual miras oleh Camat Serang ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat Kecamatan Serang.
Selain itu, aksi gerebek penjual miras ini melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat atau Pekat.
Baca Juga: Aston Serang Siap Manjakan Pengunjung dengan Fasilitas Karaoke dan Anju Lounge
Camat Serang Mashudi saat gerebek penjual miras berkedok tukang jamu ini dikawal Polsek Serang dan Koramil Serang.
Hasilnya ditemukan beberapa botol miras dari empat toko jamu yang disambangi Muspika Kecamatan Serang.
Para penjual miras berkedok jamu ini diberikan teguran secara lisan dan tulisan.
Baca Juga: Produksi Gabah 950 Ton Per Tahun, Kabupaten Pandeglang Gagas Pembangunan Rice Center
Camat Serang Mashudi mengatakan, gerebek penjual miras ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada beberapa penjual miras berkedok jual jamu.
“Makanya sementara ini saya tegur, dan beri peringatan secara tertulis juga,” ujar Mashudi, didampingi Kasi Trantib Kecamatan Serang Lutfhi, perwakilan Polsek Serang, dan Koramil Serang, usai aksi gerebek penjual miras.
Jika ke depan masih berjualan miras, Mashudi tak segan untuk merazia miras, dan bahkan mengancam bakal menutup secara permanen tempat usahanya.
“Apabila di kemudian hari, saya mau operasi lagi kalau masih berjualan nanti akan saya sita mirasnya,” tuturnya.
“Setelah disita masih berjualan miras, nanti akan saya tutup jualan jamunya gak boleh jualan sekalian,” ancam dia.
Mashudi menuturkan, ada beberapa titik penjual miras berkedok jual jamu yang disatroni. Di Jalan Trip Jamaksari Lingkungan Cigabus, Jalan Trip Jamaksari, Lingkungan Cinanggung, Jalan KH. Sochari Sumur Pecung, dan Bunderan, Ciceri Permai.
“Sementara ini ada 4 penjual jamu yang kita datangi. Sementara ini ada beberapa titik yang kami datangi, kebetulan dari Polda Banten juga ada kegiatan operasi,” tuturnya.
Mashudi mengaku ke depan akan melakukan aksi gerebek penjual miras di Kecamatan Serang.
“Ke depan akan terus kita lakukan setelah ada teguran jualan miras ini. Karena sementara ini mereka stoknya juga gak banyak, apakah memang berkedok doang atau memang disembunyikan, saya juga melihat memang sedikit,” terang Mashudi. ***