BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang membongkar paksa bangunan liar yang berdiri di tanah negara di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
Oleh pemiliknya bangli tersebut digunakan untuk usaha tambal ban.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran bangunan liar atau bangli di Kecamatan Kragilan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar.
“Ada unit bangli yang kita tertibkan,” ujarnya, Senin 13 Mei 2024.
Baca Juga: ruk Pengangkut Tanah Bikin Jalan Sentul-Nyampah di Kabupaten Serang Berlumpur dan Membahayakan
Sebelum melakukan pembongkaran, Yagi mengaku sudah mengirim surat kepada para pemilik bangli tersebut untuk membongkar sendiri sebelum dibongkar oleh anggota Satpol PP.
“Selain berdiri di tanah negara, warga khawatir kalau tidak ditertibkan bakal dijadikan warung remang-remang (warem),” katanya.
Ia memastikan, dalam pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan dari pemilik bangli karena mereka menyadari mendirikan bangunan bukan di lahan miliknya.
“Untuk memastikan tidak mereka tidak mendirikan bangunan lagi kita akan terus melakukan pemantauan. Kalau membangun lagi tidak perlu ada peringatan lagi langsung bongkar saja,” tuturnya.
Baca Juga: PPP Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota Serang 2024-2029, Bagaimana Nasib Subadri Ushuludin?
Selain membongkar bangli di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan anggota Satpol PP juga memantau pedagang di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande yang sebagian berjualan di jalan sehingga menyebabkan kemacetan dan dikeluhkan pengendara yang lewat.
“Kita juga melakukan patroli ke Pasar Ciherang yang dulu pedagangnya pernah ditertibkan,” ungkapnya.***

















