BANTENRAYA.COM – KPU Kota Cilegon memperpanjang masa pendafatran perekrutan Panitia Pengumungan Suara (PPS).
Dimana, seharusnya batas waktu pendaftaran rekrutmen PPS adalah pada 8 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun, karena jumlahnya tidak memenuhi atau minimal 1 kelurahan 6 orang pendaftar maka masa pendaftaran PPS diperpanjang.
Baca Juga: Sudah 3 Hari Dibuka, Calon Perorangan Belum Ada yang Berani Daftar ke KPU Kota Cilegon
Perpanjangan sendiri, dibuka dari 9 Mei 2024 hingga 11 Mei 2024 pukul 23.59.
Sebenarnya secara sudah ada 400 lebih pendaftar di Online. Namun, tidak semua memberikan berkasnya secara offline dan juga ada sebaran yang tidak merata.
“Ini bagi kelurahan yang tidak terpenuhi kebutuhannya saja,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah, Jumat 10 Mei 2024.
Baca Juga: Lebih Pilih Jadi Janda, Ragam Alasan Perempuan di Banten Ceraikan Suaminya dari Judi hingga Murtad
“Kelurahan yang sudah terpenuhi tidak diperpanjang,” katanya.
Nunung menyampaikan, seharusanya untuk batas minimal pendaftar yakni minimal 2 kali kebutuhan atau sebanyak 6 orang. Namun, karena belum terpenuhi maka diperpnajang.
“Cikerai (kelurahan). Itu masih butuh 2 kali kebutuhan,” jelasnya.
Untuk honor, jelas Nunung, ketua dan anggota PPS KPU Kota Cilegon sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Keputusan itu tertakait tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
“Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan dan Anggota Rp1.300.000 per bulan,” ujarnya. ***















