BANTENRAYA.COM – KPU Kota Cilegon sudah membuka pendaftaran penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan.
Namun sejak dibuka dari 8 Mei 2024 lalu, sampai sekarang belum ada calon perseorangan yang mendaftrar untuk menyerahkan syarat dukungan.
Sementara penyerahan syarat calon persorangan sendiri nantinya akan dibuka hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Baca Juga: Lebih Pilih Jadi Janda, Ragam Alasan Perempuan di Banten Ceraikan Suaminya dari Judi hingga Murtad
Kepala Divisi Teksin dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, sampai sekarang belum ada yang mendaftar.
“Belum,” katanya, Jumat 10 Mei 2024.
Urip menyatakan, untuk jumlah minimum dukungan juga sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 149 Tahun 2024.
Baca Juga: Preman Perusak Salon Kecantikan Ditangkap Polresta Serang Kota, Ternyata Berdomisili di Cilegon
Putusan itu adalah tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Pada Tahun 2024.
Adapun minimal syarat dukungan pencalonan sebanyak 27.588 jiwa, tersebar minimal 5 Kecamatan pada Wilayah Kota Cilegon
“Minimal sebanyak 27.588 dengan sebarang 5 kecamatan,” ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Terlebar di Indonesia Ada di Banten, Yuk Intip Pesona Bangunannya yang Instagenic
Selanjutnya, jelas Urip, dalam hal bakal calon perseorangan Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus tertentu harus melampirkan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Mereka yang demikian adalah sebagai penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Suart pengunduran diri diserahkan saat prosesi penyerahan syarat minimal dukungan ke KPU.
“Ini juga harus disampaikan surat pengunduran diri jika ada penyelenggara, TNI, Polri dan ASN,” ucapnya. ***